Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji mengatakan gubernur dan bupati dapat dipidana jika diduga berniat atau telah melakukan korupsi. Pidana tersebut berbeda dengan kesalahan administrasi gubernur dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing.
"Bila terbukti adanya mens rea (niat jahat) maupun kickback atau bribery (penyuapan), maka hukum pidana dapat diterapkan untuk masalah ini," kata Anto, begitu dia biasa disapa kepada awak media, di Jakarta, Senin (24/8).
CNN Indonesia mencatat sejumlah kasus APBD disalahgunakan oleh pemerintah daerah. Contoh kasus yakni pembangunan tanggul laut di Biak Numfor Papua yang menyeret Bupati Biak Yesaya Sombuk. Alih-alih pembangunan berlangsung, Yesaya kedapatan menerima suap ijon proyek dari pengusaha. Yesaya pun kini dibui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anto mengatakan penegak hukum tak akan menyeret kepala daerah ke ranah pidana jika hanya terbukti kesalahan administrasi termasuk kebijakannya. Menurut Anto, masalah kebijakan kepala daerah merupakan otoritas dan ranah hukum administrasi negara. Alhasil, Pengadilan Negeri yang akan mengusut dugaan kesalahan wewenang tersebut alih-alih Pengadilan Tipikor.
Seperti yang dibicarakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta pejabat daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mempercepat penyerapan anggaran. Kebijakan tersebut telah menjadi satu-satunya andalan yang kerap didengungkan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi nasional yang belum juga bergerak mendekati target pertumbuhan 5,2 persen sampai akhir tahun.
"Pertumbuhan ekonomi yang baik ditopang oleh banyak hal, yaitu oleh APBN, APBD, BUMN, dan investasi swasta. Artinya, kalau belanja, spending government, baik APBN, belanja di APBD, belanja di BUMN, belanja di swasta nasional dan swasta asing bisa bergerak, itulah yang akan memberikan pertumbuhan pada ekonomi," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (24/8).
(hel)