Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai komisi antirasuah tak perlu dibubarkan bahkan harus dibuat permanen. Alasannya, pemberantasan korupsi harus semakin ditegakkan alih-alih dimundurkan.
"Ini keadaan krusial, kalau dibiarkan bisa memberi pembenaran KPK dibubarkan, sudah banyak yang berpikir seperti itu. Jangan sampai itu terjadi karena kroupsi jadi isu utama di dunia," kata Jimly saat seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8).
Menurutnya, ada dasar hukum yang menguatkan posisi KPK jika dibuat permanen yakni Undang-undang KPK dan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenaya, Jimly kembali menegaskan, "Lembaga ini harus dibuat permanen. Jangan lagi berpikir KPK lembaga sementara."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya pansel apakah sepakat dengan ucapan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk membubarkan KPK jika korupsi bersih, Jimly tak sepakat. "Justru KPK harus diperkuat," katanya.
Dalam Pasal 3 Undang-undang KPK, lembaga antirasuah ini merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Sementara itu hingga kini korupsi masih saja ditemukan. Data badan pekerja Indonesia Corruption Watch, sebanyak 230 orang didakwa oleh pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015. Sebanyak 104 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 73 orang pihak swasta, 9 orang anggota DPR dan DPRD, serta 1 orang jaksa.
Sementara itu, catatan KPK, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, KPK melakukan penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.
Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Megawati di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara untuk memberantas korupsi. Ia juga menyebutkan KPK bersifat ad hoc.
(sur)