"Ini keadaan krusial, kalau dibiarkan bisa memberi pembenaran KPK dibubarkan, sudah banyak yang berpikir seperti itu. Jangan sampai itu terjadi karena kroupsi jadi isu utama di dunia," kata Jimly saat seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 3 Undang-undang KPK, lembaga antirasuah ini merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Sementara itu, catatan KPK, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, KPK melakukan penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.
Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Megawati di sela Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI menyatakan KPK dibentuk di masa pemerintahannya sebagai lembaga yang bersifat sementara untuk memberantas korupsi. Ia juga menyebutkan KPK bersifat ad hoc. (sur)