Pemerintah Masih Kaji Usulan Remisi Tokoh OPM Filep Karma

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 29 Agu 2015 07:24 WIB
Jika resmisi dekade dari pemerintah diberikan, tokoh Organisasi Papua Merdeka, Filep Karma langsung bisa menghirup udara bebas.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan berkas grasi kepada lima tahanan politik di Lapas Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (9/5). Presiden memberikan grasi kepada lima tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada peristiwa 3 April 2003 di Wamena. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah memproses usulan remisi narapidana politik asal Papua, Filep Karma. Alhasil, Surat Keputusan remisi untuk Filep belum dapat diterbitkan.

"Remisi umum dan remisi dasawarsa untuk Filep Karma masih diproses," kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadiprabowo ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.

Remisi umum diberikan kepada para narapidana untuk hari besar tertentu, salah satunya Hari Kemerdekaaan RI. Penerima remisi ditentukan melalui syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Remisi dasawarsa diberikan pada 17 Agustus 2015 lalu kepada 118 ribu terpidana baik kasus korupsi dan kasus pidana khusus serta umum saat hari kemerdekaan Indonesia. Remisi ini merupakan bonus tambahan keringanan dari pemerintah yang diberikan saban tahunnya sejak tahun 1955 dalam satu dekade. Tahun 2015 merupakan remisi dasawarsa ke-10.

Untuk remisi dasawarsa kategori pertama diberikan kepada 76.979 para napi dengan pidana berat yang mendapatkan remisi selama tiga bulan. Kategori sedang diberikan kepada 9.391 orang yang mendapatkan remisi selama 60 hari. Sementara itu, untuk kategori ringan yakni napi dengan pidana selama satu hingga dua tahun berjumlah 17.818. Mereka akan mendapatkan remisi selama 30 hari.

"Filep Karma kalau dapat remisi bisa langsung bebas," kata Akbar. Namun, Akbar belum dapat memastikan kapan Surat Keputusan remisi tersebut akan diterbitkan pihak kementerian.

Berita bebasnya Filep akhir pekan lalu diberitakan salah satu media besar Australia, Sydney Morning Herald. Dalam artikel tersebut, Filep disebut sebagai pemimpin gerakan perjuangan masyarakat Papua untuk meraih kemerdekaan.

Artikel tersebut juga memuat pernyataan Filep yang enggan menghirup udara bebas sebelum mendapatkan jaminan tak akan mendapat ancaman kekerasan dan diintai agen intelijen.

Filep dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER