Kemenkumham Tegaskan Belum Terima Surat Filep Karma

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 14:34 WIB
Tiap diberikan remisi dari pemerintah, Filep selalu melayangkan surat penolakan. Tapi untuk tahun ini, Kemenkumham belum menerima surat tersebut.
Sejumlah tahanan yang menerima remisi mengikuti upacara HUT ke-70 RI di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (17/8). Sebanyak 2.543 narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan dan 1.401 narapidana pidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa pada HUT ke-70 Kemerdekaan RI. (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklaim belum menerima surat penolakan pemberian remisi yang dilayangkan terpidana politik Filep Karma. Alhasil, pihak kementerian tak dapat membalas surat tersebut.

"Kami belum menerima surat penolakan Filep," kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadiprabowo, kepada CNN Indonesia, Rabu (26/8).

Akbar mengakui, Filep kerap menolak pemberian remisi dari pemerintah. Surat pun berulang kali dilayangkan ke instansinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk penolakan remisi dasawarsa dan remisi umum kemerdekaan tahun ini, Akbar menegaskan tak menerimanya.

Remisi umum diberikan kepada para narapidana untuk hari besar tertentu, salah satunya Hari Kemerdekaaan RI. Penerima remisi ditentukan melalui syarat tertentu.

Sementara Remisi dasawarsa diberikan pada 17 Agustus 2015 lalu kepada 118 ribu terpidana baik kasus korupsi dan kasus pidana khusus serta umum saat hari kemerdekaan Indonesia.

Remisi ini merupakan bonus tambahan keringanan dari pemerintah yang diberikan saban tahunnya sejak tahun 1955 dalam satu dekade. Tahun 2015 merupakan remisi dasawarsa ke-10.

"Filep Karma kalau dapat remisi bisa langsung bebas," kata Akbar. Namun, Akbar belum dapat memastikan kapan Surat Keputusan remisi tersebut akan diterbitkan pihak kementerian.

Berita bebasnya Filep diberitakan salah satu media besar Australia, Sydney Morning Herald, pada akhir pekan lalu. Dalam artikel tersebut, Filep disebut sebagai pemimpin gerakan perjuangan masyarakat Papua untuk meraih kemerdekaan.

Artikel itu juga memuat pernyataan Filep yang enggan menghirup udara bebas sebelum mendapatkan jaminan tak akan mendapat ancaman kekerasan dan diintai agen intelijen.

Filep dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 silam. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER