"Kami belum menerima surat penolakan Filep," kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadiprabowo, kepada CNN Indonesia, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi umum diberikan kepada para narapidana untuk hari besar tertentu, salah satunya Hari Kemerdekaaan RI. Penerima remisi ditentukan melalui syarat tertentu.
Remisi ini merupakan bonus tambahan keringanan dari pemerintah yang diberikan saban tahunnya sejak tahun 1955 dalam satu dekade. Tahun 2015 merupakan remisi dasawarsa ke-10.
"Filep Karma kalau dapat remisi bisa langsung bebas," kata Akbar. Namun, Akbar belum dapat memastikan kapan Surat Keputusan remisi tersebut akan diterbitkan pihak kementerian.
Berita bebasnya Filep diberitakan salah satu media besar Australia, Sydney Morning Herald, pada akhir pekan lalu. Dalam artikel tersebut, Filep disebut sebagai pemimpin gerakan perjuangan masyarakat Papua untuk meraih kemerdekaan.
Artikel itu juga memuat pernyataan Filep yang enggan menghirup udara bebas sebelum mendapatkan jaminan tak akan mendapat ancaman kekerasan dan diintai agen intelijen.
Filep dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 silam. (meg)