Tolak Beri Remisi untuk Koruptor, Jokowi Tak Salahi Hukum

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 06:26 WIB
Remisi yang tak diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-70 Kemerdekaan RI dalam Sidang bersama DPD dan DPR Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Komunikasi Presiden Jokowi Teten Masduki menyampaikan bahwa keputusan Pemerintah untuk tidak memangkas hukuman para koruptor kelas kakap atau yang disebut dengan Remisi telah dipertimbangkan secara matang dan sesuai perundangan.

Menurut penjelasan Teten, remisi yang tak diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur putusan wewenang itu.

"Remisi itu diatur dalam PP, memang ada itu untuk yang sudah 6 tahun, yang sudah bayar denda dan sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk bongkar kasus, jadi kalau ada yang penuhi‎, itu memang haknya," kata Teten di Istana Negara, Jakarta, kemarin, Senin (17/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa pemangkasan hukuman para koruptor memang seharusnya dilakukan pada hari raya kemerdekaan, termasuk kemarin, ataupun pada hari raya besar keagamaan, namun besaran sekaligus putusan pemangkasan harus sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PP.

"Ada di PP, lalu di Keppresnya diatur. Memang harus seleksi betul, jangan sampai yang belum bayar denda, atau tidak kooperatif ataupun yang belum 6 tahun memang belum dikasih," kata Teten.

Selain itu, Teten juga mengatakan pada usia kemerdekaan Indonesia yang ke-70 ini, Presiden Jokowi tengah mendorong reformasi penegak hukum.

Menurutnya, Jokowi saat ini tengah mengkaji peluang korupsi yang bisa ditutup dari kebijakan-kebijakan impor dan anggaran-anggaran yang berpotensi mereduksi ancaman korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan tak akan memberikan ‘hadiah’ remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi kelas ‘kakap’ seperti Akil Mochtar, Angelina Sondakh dan Ratu Atut Chosiah.

Menurutnya, koruptor-koruptor kelas berat tersebut masih dalam kajian mendalam tentang sinkronisasi remisi dasawarsa dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Akil mana dapat, Atut juga tidak dapat. Angelina juga kagak!," kata Yasonna di Istana Merdeka, Senin (17/8).

Yasonna memakai dasar pemberian Remisi Umum bagi narapidana sendiri adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Untuk diketahui pada tahun ini, Kemenkumham berikan remisi bebas yang berlaku bagi mereka yang mendapat Remisi Dasawarsa (RD II) sebanyak 2.931 orang, dan bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) sebanyak 2.750 orang.

Sementara itu yang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD I) sebanyak 113.987 orang. Adapun yang mendapatkan Remisi Umum (RU I) sebanyak 75.805 orang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tercatat per 13 Agustus 2015, jumlah penghuni di 477 Lapas/Rutan se-Indonesia berjumlah 173.057 orang terdiri dari, narapidana berjumlah 118.405 orang dan tahanan berjumlah 54.652 orang.

Narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia berjumlah 2.786 orang yang terdiri dari, Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang sedangkan narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi karena telah memenuhi persyaratan diantaranya telah membayar denda dan uang pengganti serta surat keterangan justice collaborator, sebanyak 1.421 orang.

Sementara itu, narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER