Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak heran soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pengadaan bus TransJakarta. Dalam putusannya, KPPU menyebut ada persekongkolan 18 perusahan, panitia tender dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pengadaan TransJakarta.
Menurut Ahok, persekongkolan itu salah satu modus korupsi. "Mereka membuat spesifikasi khusus yang tidak bisa dibuat oleh perusahaan bus yang lain," kata Gubernur yang akrab disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Rabu (26/8) malam.
Ahok menilai spesifikasi yang dibuat untuk pengadaan TransJakarta kala itu bisa dibilang tak masuk akal. Mereka ingin menyontek bus seperti yang ada di Bogota dengan model bus yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menyebabkan hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang bisa memproduksinya, yaitu perusahaan Tiongkok. Sehingga bus-bus lainnya dengan spesifikasi yang sudah bagus tidak bisa masuk. (Baca juga:
Ahok Usulkan Gambir dan Manggarai Jadi Stasiun Kereta Cepat)
Kendati tak terkejut dengan fakta itu, namun Ahok sempat menyimpan tanya kepada KPPU. Ahok heran kenapa sejak dulu mereka tidak pernah berbicara tentang hal ini. Padahal kasus ini sudah mengendap begitu lama.
"Itu dari zamannya Rustam Effendi (Kepala Dinas Perhubungan di masa Gubernur Sutiyoso) masuk penjara," ujar Ahok.
Untuk menghindari hal serupa terjadi pada masa pemerintahannya, Ahok menginstruksikan semua jajarannya agar pengadaan bus dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, putusan KPPU menyebutkan para perusahaan tender pengadaan Bus TransJakarta saling bekerja sama. Salah satunya dibuktikan dengan penggunaan alamat IP (internet protocol) yang sama dalam proses log in (masuk) ke situs pengadaan barang dan jasa. (Baca juga:
KPPU: 18 Perusahaan Sekongkol Tender TransJakarta 2013)
Persekongkolan juga terjadi secara horizontal terhadap sesama perusahaan yang mengikuti tender dan persengkongkolan vertikal yang dilakukan perusahaan peserta tender dan panitia tender.
Para terlapor tender pengadaan Bus Transjakarta terdiri dari PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utama Sari, PT Saptaguna Dayaprima, dan PT Antar Mitra Sejati.
Ada juga PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia dan PT San Abadi.
Dari 18 perusahaan terdapat terlapor yang merupakan panitia pengadaan barang/jasa dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Para terlapor terbukti melanggar proses tender pengadaan Bus Transjakarta.
KPPU pun berhasil mengungkap 18 perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013. KPPU memberikan denda kepada 16 perusahaan dan sanksi kepada dua perusahaan dengan melarang mengikuti proses tender di DKI Jakarta selama dua tahun.
(sur)