Petugas Gabungan Amankan 94 Kg Sabu Asal China

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 13:27 WIB
Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea Cukai juga mengamankan 112 ribu butir ekstasi dari empat orang anggota sindikat warga negara China.
Konferensi Pers penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (27/8). Sebanyak 94 Kg Shabu dan 112.189 butir ekstasi diamankan oleh Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dari bea cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap jaringan penyelundup narkotik internasional.

Dari pengungkapan yang dilakukan selama sebulan terakhir. Tim gabungan berhasil empat pelaku warga negara asing China yakni YMCB, CSW, PCP, NKF. Tim juga mengamankan barang bukti 94 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 112.189 butir.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian negara sahabat untuk mengatasi penyelundupan narkotik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kerja sama dengan kepolisian Hong kong, dari kepolisian RRC (Republik Rakyat China) juga sudah cukup baik jadi mitra kita," kata Tito, dalam konferensi pers operasi bersama pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (27/8).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pelaku penyelundupan tidak hanya fokus di bandara saja melainkan ke berbagai tempat.

"Ini merupakan tangkapan ke sembilan dalam sebulan, pengungkapan narkotik kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Cengkareng (Bandara Soekarno Hatta). Tangkapan terakhir ini hasil analisa bersama, saling tukar informasi karena narkotik tidak mungkin dihadapi sendiri, kami siap untuk berperang lawan narkotika," kata Heru.

Sebelumnya, dua tersangka YMCB dan CSW ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta di terminal 2D kedatangan pada (9/8), masing-masing kedapatan membawa 3 kilogram sabu.

Berdasarkan pengembangan, tim gabungan berhasil menangkap PCP dan NKF di tempat terpisah. PCP ditangkap di Hotel MA di Jakarta Barat pada Rabu (19/8) dengan barang bukti 3 butir ekstasi dan 300 kilogram soda api. Sedangkan NKF ditangkap di Apartemen GB Pluit, Jakarta Utara pada Kamis (20/8).

Dari penggeledahan yang dilakukan di Apartemen NKF, Polisi menemukan 3 koper shabu seberat 88 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 186 butir.

Nantinya, hasil pengungkapan penyelundupan akan kembali dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Untuk antisipasi aksi penyelundupan kembali terjadi, Polda Metro Jaya akan memperketat pintu masuk bagi pelaku penyelundupan seperti bandara dan pelabuhan.

Untuk keempat pelaku penyelundupan, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp10 Milyar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER