Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Tito Karnavian mengakui lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam relokasi. Namun, hal tersebut bukan berarti kepolisian tidak dapat membantu program pemerintah dalam relokasi.
"Secara undang-undang, Polri tak punya kewenangan untuk memimpin relokasi. Itu kewenangan pemda. Polisi bertugas bantu pemerintah melaksanakan kebijakan positif dan sesuai UU," kata Tito di Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/8). (Baca:
Ahok-Kapolda Telah Bahas Penertiban Bidaracina dan Bukit Duri)
Menurut Tito, salah satu tugas lembaganya dalam hal relokasi bisa dilakukan dalam langkah pro aktif seperti diadakannya dialog bersama masyarakat. Selain itu juga pihaknya bisa mengantisipasi adanya oknum yang 'bermain' di rumah susun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah yang dilakukan tak harus kekerasan atau represif, tapi bantu pemda langkah pro aktif seperti dialog dengan warga, kompensasi rusunawa, siapa yang bisa mendapatkan, jangan sampai ada yang bermain seperti yang harusnya tidak dapat tapi dapat, tetapi penghuni lama malah tidak dapat,” tutur Tito. “Itu bisa menimbulkan masalah," lanjut dia.
Tito mencontohkan adanya unit intelijen dan Binmas di lembaganya yang dapat melakukan diskusi kepada masyarakat sebelum relokasi dilakukan.
Menurut Tito jika hal tersebut dilakukan pihaknya percaya tindakan represif tidak perlu dilakukan oleh aparat. (Baca:
Polisi Bekuk Seluruh Pembakar Alat Berat di Kampung Pulo)
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara warga dan aparat keamanan dalam penggusuran rumah warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/8). Dalam bentrokan tersebut 12 orang mengalami luka-luka dan 27 orang yang diduga provokator ditangkap oleh pihak kepolisian.
(obs)