Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bakal terus mengusut perkara dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Walaupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencabut status tersangka Dahlan pada kasus tersebut, namun Kejati DKI Jakarta berkeras akan terus melanjutkan penyidikan.
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta mengaku masih memelajari putusan praperadilan yang membebaskan Dahlan dari status tersangka pada kasus korupsi pembangunan gardu induk itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih mempelajari putusan praperadilan dan kami pasti akan mengambil langkah hukum untuk itu. Putusan praperadilan jelas tidak akan menghentikan penyidikan kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Senin (31/8).
Waluyo mengatakan belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta untuk Dahlan. Padahal, terbuka kemungkinan sprindik baru dikeluarkan untuk mantan Direktur Utama PT. PLN itu.
Terbukanya kemungkinan penerbitan sprindik baru untuk Dahlan sempat diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.
"Bisa saya sampaikan, masih terbuka kemungkinan penyidik untuk mengeluarkan sprindik baru," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/8) lalu.
Selain menjamin peluang penerbitan sprindik baru, Kejagung juga memastikan tidak akan mengambil alih pengusutan perkara korupsi pembangunan gardu listrik dari Kejati DKI Jakarta.
"Enggak diambil alih. Mereka (Kejati DKI Jakarta) mampu, Kejaksaan Negeri pun mampu menangani itu. Sedang mereka tangani sekarang," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Jumat (28/8).
Dalam kasus yang dituduhkan kepadanya, Dahlan sempat disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, Dahlan dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta mencatat total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Sampai sekarang, telah ada 15 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus tersebut.
(meg)