"Saya kira ini ada usaha meras bukan hanya rekayasa. Tapi juga untuk menggagalkan Pilkada Surabaya, ke tahun 2017," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPUD Surabaya guna membuktikan keabsahan persyaratan administrasi milik kader yang diusungnya. Hal itu dianggap penting lantaran PAN dan Demokrat dalam posisi siap bertarung di ajang Pilkada serentak 2015.
KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi persyaratan atau TMS. Berdasarkan hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya fotokopi NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Abror pun tidak menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi. (Baca: Pilkada Surabaya Terancam Mandek, PDIP Lapor ke Bawaslu)
Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan nasib daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal dikembalikan pada peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mensyaratkan daerah harus diisi oleh minimal dua pasangan calon kepala daerah sehingga pelaksanaannya bisa ditunda hingga 2017. (obs/obs)