Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera meminta pemerintah untuk tak menganggap enteng demonstrasi buruh yang berlangsung hari ini, Selasa (1/9), di ibu kota. Pemerintah RI diminta untuk mengakomodasi berbagai tuntutan buruh dengan membuat skema butir-butir tuntutan mana yang dapat direspons dalam jangka pendek, dan butir mana yang direspons untuk jangka panjang. (Baca:
10 Tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja dalam Demo Buruh)
PKS juga menyarankan pemerintah untuk tak menyederhanakan persoalan kedatangan pekerja asing ke tanah air di tengah perlambatan ekonomi nasional. (Baca:
Kisah Ratusan Pekerja China di Tanah Lebak)
“Tanpa buruh asing masuk pun, kita sudah pasti kekurangan lapangan kerja. Nah, sekarang ditambah masuknya mereka, tentu akan menambah persoalan lain di lapangan,” kata Presiden PKS Sohibul Iman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Baca penjelasan
Sofyan Djalil: Pekerja Asing Bukan Ancaman)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata petinggi PKS yang juga anggota DPR itu, pemerintah kini meniadakan syarat dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia kepada para pekerja asing yang hendak masuk ke Indonesia. (Baca:
Syarat Bahasa Bagi Pekerja Asing Dihapus, RI Dukung Investor)
“Menurut saya hal itu terlalu menyederhanakan persoalan. Itu (bahasa) persoalan cukup serius di lapangan. Oleh sebab itu kami mengimbau pemerintah utamakan buruh negeri sendiri di atas kepentingan buruh lain,” ujar Sohibul. (Baca juga
Gerindra: Buruh Indonesia Jangan Terjajah di Negeri Sendiri)
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan dihapuskannya syarat bisa berbahasa Indonesia tak perlu dicemaskan. Sebab ketika para pekerja asing telah aktif bekerja di Indonesia, mereka mau-tak mau harus belajar bahasa Indonesia.
“Perusahaan pengguna TKA (tenaga kerja asing) kan wajib melakukan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja Indonesia. Alih teknologi tentu hanya bisa dilakukan apabila TKA-nya bisa berbahasa Indonesia,” kata Hanif.
Sebagai jalan tengah, ujar Hanif, pemerintah ke depannya bisa mewajibkan perusahaan untuk melatih para pekerja asing mereka agar mampu berbahasa Indonesia dalam rangka alih teknologi.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia saat ini berturut-turut 13.034 dari China, 10.128 dari Jepang, 5.384 dari Korea Selatan, 3.472 dari India, dan sisanya dari Malaysia, AS, Thailand, Filipina, Australia, Inggris, dan lain-lain.
Menurut Hanif, tren penggunaan pekerja asing di Indonesia justru cenderung turun. Tahun ini per Agustus, pekerja asing di RI ‘hanya’ berjumlah 54.953 orang. Sebelumnya pada 2014 berjumlah 68.857 orang, 2013 sebanyak 72 ribu orang, dan 2012 sebanyak 77 ribu orang.
(agk)