Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menaikkan nominal upah buruh setiap tahun. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.
"Upah harus naik setiap tahun. Jadi tidak benar upah naiknya lima tahun sekali," ujar Hanif seusai audiensi antara perwakilan buruh dan pemerintah yang diwakilinya, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan serta Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Selasa (1/9). (Baca:
Menteri Luhut dan Hanif Temui Demonstran Buruh)
Meski demikian Hanif menuturkan, kenaikan angka upah itu harus tetap memperhatikan kepentingan pemilik usaha. Ia bertutur, pengusaha membutuhkan kepastian agar neraca keuangan perusahaan mereka tidak timpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami butuh formula agar kenaikan upah itu sifatnya predictable dan tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan," tuturnya.
Pemerintah saat ini masih menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan. Dalam dokumen tersebut, upah minimum baru dihitung dengan cara menambah upah minimum lama dengan index harga konsumen dan nilai produktivitas.
Hasilnya kemudian akan dikalikan dengan angka produk domestik regional bruto di masing-masing daerah. (Baca:
PHK Buruh Meningkat, Kinerja Menteri Hanif Dipertanyakan)
Sejumlah kelompok buruh yang berdemonstrasi hari ini, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, menolak rancangan peraturan tersebut.
Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2016 hingga 22 persen. Mereka beralasan, angka itu untuk menjaga daya beli buruh.
Mereka juga menolak rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan. Mereka berkata, aturan itu didesain dengan basis angka inflasi dan produk domestik bruto semata.
Dalam audiensi antara perwakilan buruh dan tiga menteri Kabinet Kerja tadi, tidak tercapai satu kesepakatan apa pun mengenai nominal upah maupun tuntutan buruh soal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Baca:
Menteri Hanif: Sudah 26 Ribu Pekerja Di-PHK)
"Pertemuan ini tidak berkompetensi membuat kesepakatan, tapi paling tidak ada pemahaman bersama, misalnya mengapa pemerintah mengambil sejumlah kebijakan tertentu," kata Hanif.
(obs/obs)