Jakarta, CNN Indonesia -- Perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat konflik pembebasan lahan di Kampung Pulo terjadi membuat sejumlah pihak merasa tersinggung. Akibatnya, para pihak yang merasa tersinggung itu melaporkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Laporan disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh gerakan #LawanAhok yang diketuai oleh Tegar Putuhena. Gugatan mereka adalah karena perkataan Ahok -sapaan Basuki - dianggap mencemarkan nama baik.
(Lihat Juga: Warga Kampung Pulo di Rusun Akan Memiliki Koperasi)"Pelapornya Pak Lieus, ini warga Jakarta yang keberatan atas pernyataan Ahok. Ini tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala daerah, semoga bisa ditertibkan," kata Tegar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (1/9).
(Lihat Juga: Puluhan Penggusuran di Jakarta Gunakan Sistem Paksa)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkataan yang Tegar maksud adalah saat mengatakan bahwa urusan Kampung Pulo adalah urusah sampah yang bisa diselesaikan dengan otot. Perkataan 'sampah' tersebut dianggap Tegar ditujukan kepada masyarakat yang tinggal di sana.
(Baca Juga: Ahok Akan Sulap Kampung Pulo Jadi Kawasan Wisata Air)Tegar menunjukkan pernyataan lengkap Ahok yang dilaporkan ke Bareskrim adalah sebagai berikut:
"Kita atasi Kampung Pulo, enggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Main kasar, main keras. Jual otot, enggak otak. Jakarta enggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja."
Berdasarkan pernyataan Ahok tersebutlah Tegar melapor ke Bareskrim. Menurutnya, perkataan Ahok tersebut telah menghina dan melecehkan rakyat Indonesia.
Saat mendaftarkan laporan, Tegar mengaku membawa barang bukti rekaman wawancara Ahok di salah satu media massa saat dia mengatakan pernyataan tersebut.
Saat ini laporan telah di uat tapi belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
(utd)