Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan mobil dinas baru kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Ahok berdalih mobil tersebut diberikan karena terdapat aturan yang melarang menyewakan mobil dinas.
"Mobil dewan tadinya kita enggak mau kasih, maunya disewakan saja. Supaya mereka bisa cicil kasih tunjangan. Ternyata peraturannya enggak boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Ahok, pemberian tersebut dilakukan untuk sistem pinjam pakai. Nantinya mobil yang dibeli akan menjadi aset daerah setelah anggota DPRD yang menggunakannya tidak lagi menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makannya kita ingin kasih DPRD, jadi setelah dia (anggota DPRD) selesai, habis kan. Mending kasih dia saja, jadi enggak usah ada biaya rawat gitu," kata Ahok.
Sekretaris Dewan DPRD Jakarta, Ahmad Sotar Harahap mengatakan saat ini sudah ada 32 mobil dari total 101 mobil yang akan diberikan kepada DPRD Jakarta.
"(Mobil) yang datang baru 32, itu dari Pemprov DKI Jakarta, mereknya Corolla Altis," kata Ahmad.
Sebelumnya, Ahok pernah mengutarakan pandangannya yang tidak akan membelikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 mobil dinas baru. Pada akhir 2014, pengadaan mobil dinas DPRD Jakarta kembali dibahas namun pengadaanya hanya diberikan kepada pimpinan DPRD yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil.
Lima unit mobil dinas untuk pimpinan DPRD Jakarta pun telah ada sejak akhir tahun lalu. Mobil yang diberikan berjenis sedan dengan merek Toyota Camry.
(obs)