Ahok: Masyarakat Bisa Cek Harta PNS Jakarta

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 06:30 WIB
Dengan sistem baru E-PUPNS nantinya masyarakat bisa memonitoring rekam jejak seluruh PNS yang ada di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat apel pekerja lepas harian DKI Jakarta di Lapangan Monas.(CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut baik adanya sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau E-PUPNS. Dengan sistem baru tersebut, kata Ahok nantinya masyarakat bisa memonitoring rekam jejak seluruh PNS yang ada di Jakarta.

"Adanya E-PUPNS ini jejak karir PNS saya harap bisa terbuka, jadi warga DKI Jakarta bisa mengikuti. Saya minta untuk disambungkan ke link LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) KPK, jadi orang bisa cek harta kekayaan PNS di Jakarta,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/9). (Baca: Ratusan Pejabat Pemprov DKI Tak Lapor Harta Kekayaan)

Ahok mengatakan untuk September ini akan ada bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi bagi PNS yang kesulitan mengisi E-PUPNS. Namun, di bulan depan diharapkan semua PNS di Jakarta sudah dapat mengisi E-PUPNS masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di bulan pertama saya minta Kominfo untuk bantu, tapi kalo di bulan kedua kalau masih ada yang enggak bisa berarti dia mengundurkan diri dari PNS," ujar Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini meluncurkan sistem E-PUPNS. Rencananya, sebanyak 68 ribu PNS yang ada di DKI Jakarta harus sudah terdata ulang secara elektronik akhir Desember 2015.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana mengatakan pendataan ulang dilakukan secara elektronik agar mendapatkan data PNS yang riil dan akurat. Dia juga mengatakan program E-PUPNS akan dilakukan secara nasional. (Baca: KPK Akui Tak Menindak Pejabat Tak Lapor Harta)

"Nantinya program ini akan berjalan secara nasional, DKI Jakarta akan menjadi contoh bagi wilayah lainnya," kata Bima di tempat dan waktu yang sama.

Bima menuturkan adanya E-PUPNS juga bisa digunakan untuk mengecek ijazah palsu yang digunakan PNS. Sebab, semua informasi harus diisi secara lengkap.

"Bisa juga buat cek ijazah, nanti disitu harus ditulis lulus dari universitas mana, kapan lulusnya, jadi nanti bisa ketahuan," kata Bima.

Adanya E-PUPNS ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (E-PUPNS) tahun 2015. Hal tersebut juga diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). E-PUPNS bertujuan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN. Setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data pegawai dan menyampaikan kepada BKN untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER