Ekonomi Lesu, Pemerintah Petakan Daerah Rawan Konflik

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2015 20:54 WIB
Kemenko Polhukam telah membentuk tim terpadu terkait potensi konflik sejak kabupaten/kotamadya hingga pusat.
Ilustrasi konflik. (thicstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah melakukan pemetaan daerah rawan konflik akibat lesunya ekonomi belakangan ini. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Syahrul Mamma mengatakan, hampir setiap daerah memiliki potensi konflik.

"Kami sudah memetakan daerah rawan konflik," kata Syahrul di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, usai menyampaikan arahan Menko Polhukam pada seminar yang diadakan Komisi Nasional HAM, Rabu (2/9).

Saat ditanya daerah mana saja yang berpotensi rawan konflik, Syahrul tidak menyebutkan secara spesifik. "Setiap daerah ada konflik, entah karena sumber daya alam, karena perbatasan, dan masalah-masalah lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, untuk mengantisipasi terjadinya konflik tersebut, pihaknya membuat rencana aksi dengan tim terpadu, baik dengan kepolisian, TNI, dan semua lembaga terkait. "Sesuai amanat undang-undang, kami membuat rencana aksi untuk memetakan daerah-daerah rawan untuk kita kelola sebelum muncul permasalahan," kata Syahrul.

Syahrul menyampaikan arahan Menko Polhukam agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota membentuk tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri dan menyusun rencana aksi terpadu. Instruksi itu sebagai implementasi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Tim terpadu tingkat pusat langsung diketuai oleh Menko Polhukam, sementara untuk tingkat provinsi diketuai gubernur, dan tingkat kabupaten/kota diketuai oleh bupati/walikota.

Tim terpadu kemudian menyusun rencana aksi yang terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pencegahan, tahap penghentian/penyelesaian konflik dan tahap pemulihan pasca konflik, yang di dalamnya meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Syahrul menambahkan, setiap triwulan, tim terpadu di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi. Bentuk pelaporan tersebut melalui sistem monitoring kepada Kemenko Polhukam, dan secara periodik Kemenko Polhukam juga melakukan monitoring dan evaluasi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER