Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Polri menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial (corporate social responsibility) Pertamina.
Meski demikian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Victor Simanjuntak belum mau mengungkapkan siapakah yang ditetapkan lembaganya sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp126 miliar itu.
"Di SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kan dicantumkan (nama tersangka). Tapi saya tidak bersedia menyebut nama," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Victor, SPDP perkara ini sebetulnya sudah dikeluarkan sejak Senin (31/8). Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Budi mengatakan pihaknya telah mengantongi SPDP saat menggeledah Pertamina Foundation pada Selasa (1/9). Budi pun mengakui sudah ada tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini ikut menyeret nama mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Pramono, yang semula merupakan salah satu calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dana CSR digunakan untuk program gerakan menabung pohon, sekolah sobat bumi, serta sekolah sepak bola Pertamina. Dalam program tersebut banyak relawan yang ikut berpartisipasi dengan menabung puluhan juta pohon.
Dari catatan awal Bareskrim, Nina diduga telah memalsukan jumlah relawan yang terlibat dalam program-program tersebut.
(agk)