Jakarta, CNN Indonesia -- Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (7/9), melaporkan secara resmi kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada acara jumpa pers bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. (Baca juga:
Daftar Rombongan yang Berkunjung ke New York Bersama Setya)
Ketujuh anggota DPR yang berperan sebagai pelapor tersebut yakni Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, dan Diah Pitaloka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa; Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan; dan Akbar Faizal dari Partai NasDem.
Charles yang datang bersama Amir, Diah, Adian, dan Maman mengatakan, mereka melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh Setnov –panggilan Setya Novanto– dan Fadli ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Charles menepis anggapan bahwa pelaporan tersebut terkait persaingan yang kembali mengemuka antara Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih. Soal ketujuh pelapor yang seluruhnya berasal dari Koalisi Indonesia Hebat, menurut Charles tak ada hubungannya dengan ‘peperangan’ antara KMP dan KIH.
"Kami hanya minta pertanggungjawaban pimpinan DPR yang hadir dalam kampanye bakal calon presiden asing. Kami minta MKD melakukan pembuktian. Kalo terbukti salah, kami minta ada sanksinya," ujar anggota Komisi I DPR itu di Kompleks Parlemen, Senayan.
Charles berpendapat, ada kejanggalan dalam pernyataan Fadli Zon yang menyebut pertemuan antara rombongan DPR di New York dengan Donald Trump bersifat spontan. Charles tak percaya dengan ucapan Fadli itu karena berdasarkan informasi yang ia terima, Kementerian Luar Negeri RI dan beberapa anggota DPR yang ada di New York sudah menyarankan Setya dan Fadli agar tidak menghadiri konferensi pers Trump.
“Ini bukan hal yang kebetulan karena sudah diingatkan sebelumnya," kata Charles.
Rombongan Setya dan Fadli sesungguhnya berkunjung ke New York dalam rangka mengikuti
4th World Conference of Speakers of Inter-Parliamentary Union, 31 Agustus-2 September. Namun setelah acara usai, sebagian anggota delegasi memilih untuk memperpanjang lawatannya dan bertemu dengan Trump.
Sebelum membuat laporan ke MKD, Charles telah berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi PDIP. Ia menyebut fraksi membebaskan anggotanya untuk melaporkan Setya karena merupakan hak anggota DPR untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota Dewan.
Menurut para pelapor, Setya dan Fadli diduga melanggar Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik yang menyebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugas harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(agk)