Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Suding menyebutkan rapat yang akan diselenggarakan siang ini akan membahas laporan terkait kehadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto beserta wakilnya Fadli Zon dalam komferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
Suding menyebutkan, MKD menjalankan mekanisme penerimaan laporan, meminta keterangan saksi-saksi dan memanggil pihak yang diadukan. Jika ditemukan ada pelanggaran etika yang dilakukan, maka MKD memiliki tiga kriteria sanksi yang akan diterapkan.
"Pertama, pelanggaran etika ringan berupa sanksi teguran. Pelanggaran etika sedang, sanksi tidak menempatkan anggota tersebut dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau pimpinan. Pelanggaran etika berat bisa pemecatan," ujar Suding di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9).
Suding menjelaskan, MKD belum bisa memastikan sanksi yang akan diterapkan, karena akan melihat pelanggaran yang dilakukan terlebih dahulu. Sampai saat ini MKD masih menunggu laporan dari Sekretariat Jenderal, angggota DPR, atau pihak-pihak yang mengetahui terkait pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung dalam keputusan MKD nantinya, pelanggaran ini masuk ke dalam kualifikasi ringan, sedang, berat atau tidak termasuk pelanggaran sama sekali," ujar Suding.
Terkait kocok ulang posisi pimpinan akibat insiden Trump ini, Suding mengatakan hal itu bukan ranah MKD untuk memutuskan. Menurutnya, MKD hanya bekerja dalam memproses pelanggaran etika yang dilakukan anggota Dewan.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan MKD siang ini akan menerima laporan pengaduan soal langkah Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menemui Donald Trump. Pertemuan itu dianggap banyak pihak tak elok karena digelar di masa kampanye Trump.
“Teman-teman anggota DPR melaporkan (Setya dan Fadli) hari ini jam 13.00 WIB. Laporan akan diterima langsung oleh pimpinan MKD, termasuk saya,” kata Junimart kepada CNN Indonesia.
Ia mengatakan, pengaduan dilakukan oleh anggota DPR per individu, bukan per fraksi. “Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu hak anggota DPR. Mereka (Setya dan Fadli) pun ke AS membawa nama baik anggota DPR selaku wakil rakyat Indonesia,” ujar Junimart.
(pit)