Pernyataan tersebut ia lontarkan menanggapi pernyataan Kemendikbud belum membayarkan tunjangan kepada 98 ribu guru. (Lihat Juga: Pembayaran Gaji Guru Telat Imbas Penggunaan Sistem Baru)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan dibayarkan per triwulan. Sehingga sampai bulan September ini yang cair baru 50 persen. Peraturannya memang demikian," kata Pranata.
"Pada akhirnya, di akhir tahun, anggaran semuanya beres. Kalau ada yang tertunda mendapatkan tunjangan, itu hal yang biasa. Sekarang bagaimana caranya pemerintah daerah bisa tepat waktu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan per Agustus sebanyak 55 persen dari 178 ribu guru atau sekitar 98 ribu guru belum menerima tunjangan profesi. Sementara itu, untuk tunjangan khusus dan guru bantu baru tersalurkan 36 dan 47 persen dan untuk tunjangan profesional baru 48 persen guru yang menerima.
"Ada banyak kendala dalam penyaluran tunjangan guru ini sehingga belum semuanya menerima. Misalnya beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu, masalah linieritas, faktor mutasi guru ke struktural, meninggal atau pensiun dengan redistribusi guru," kata Anies, Kamis (3/9). (utd)