Pengusutan Kasus Pembakaran Hutan Dinilai Tak Tegas

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 07:50 WIB
Dalam data Kemenkes tercatat hampir semua kebakaran hutan disengaja. Lahan bekas terbakar juga banyak yang berubah menjadi lahan kelapa sawit.
Petugas pemadam kebakaran dibantu personel TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mendesak penegak hukum agar tidak takut dalam mengusut pelaku di balik kebakaran hutan. Selama belasan tahun, bencana ini rutin terjadi di Indonesia.

Menurut Achmad, hampir semua kebakaran hutan itu disengaja. “Pelakunya harus diusut tuntas. Berdasarkan data kementerian, ditemukan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan merupakan faktor yang disengaja,” kata Achmad saat ditemui di Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Pernyataan Achmad dipertegas Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Imran Agus Nurali. Ia berharap, penegakan hukum tak hanya dilakukan pada pelaku individu, namun juga perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menyatakan bahwa kebakaran hutan telah terjadi 18 tahun dan menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan seperti pneumonia, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, iritasi mata, dan iritasi kulit.

Akibatnya, kata Achmad, berbagai kementerian setiap tahunnya selalu sibuk menangani permasalahan yang timbul akibat kebakaran hutan. Kemenkes misalnya, setiap tahunnya harus mengatasi penyakit yang timbul akibat kebakaran hutan.

“Data jelas menunjukkan bahwa kebakaran hutan selalu terjadi di lahan kosong, dan bukan lahan perkebunan kelapa sawit. Dan kebanyakan dari lahan yang terbakar berubah menjadi kebun sawit karena digunakan pengusaha,” kata Achmad.

Berdasarkan data tersebut, Achmad menilai sudah saatnya penegak hukum bertindak tegas. Penyelesaian masalah kebakaran hutan, kata Achmad, harus dimulai dari hulu.

Apalagi Presiden Joko Widodo, kata Achmad, telah memberikan instruksi tegas bahwa pelaku kebakaran hutan harus dihukum. Oleh karena itu seharusnya bisa dipasang garis polisi agar tidak ada pengusaha yang masuk dan memanfaatkan lahan itu untuk kebun sawit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memiliki dugaan bahwa memang ada perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Sayangnya, untuk kasus saat ini belum bisa membenarkan keterlibatan perusahaan karena bukti belum terkumpul.

Kalaupun Polri berhasil mengusut sejumlah kasus, Badrodin mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut. "Bukan kewenangan Polri untuk mencabut izin, itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Badrodin. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER