KLH baru memulai program identifikasi perusahaan yang terlibat pembakaran hutan pada 29 Mei tahun ini. Hasilnya, terdapat 10 perusahaan yang dicurigai terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dibekukan mulai izin pemanfaatan lahan hingga penggunaannya," kata Siti.
Persamaan antara kasus tahun 2013 dan 2014 adalah berkas kasus-kasus tersebut belum lengkap atau baru P-19, sehingga masih bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan untuk melengkapi berkas guna dibawa ke tahap selanjutnya, yakni penuntutan di pengadilan.
Siti menyatakan diberi instruksi oleh Presiden Jokowi untuk secepatnya memberi sanksi perusahaan-perusahaan nakal itu. Namun untuk pembekuan jangka panjang atau pencabutan izin, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut.
“Yang pasti kasus pidana diproses polisi, sedangkan perdata dan administrasinya oleh kami," ujar Siti.
Menurut Siti, ada tiga klasifikasi sanksi yang akan diberikan oleh kementeriannya terhadap perusahaan pembakar lahan, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi-sanksi itu dikategorikan berdasarkan fakta apakah kebakaran di lahan tempat usaha mereka dilakukan secara sengaja atau tidak.
Jika ternyata tidak sengaja, maka perusahaan itu dikenai sanksi ringan berupa peringatan tertulis, rehabilitasi kerusakan, dan restorasi lahan. Sementara sanksi sedang hanya beda tipis dengan sanksi ringan.
Sanksi berat diberikan berupa denda, selanjutnya memproses hukum perusahaan tersebut ke pengadilan, memasukkan nama perusahaan itu ke daftar hitam, dan terakhir mencabut izinnya. (agk)