Kebakaran Hutan, Izin 10 Perusahaan Terancam Dibekukan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 07:39 WIB
Kementerian mencurigai 10 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan terlibat pembakaran hutan. Jokowi meminta perusahaan-perusahaan nakal itu secepatnya disanksi.
Kebakaran di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau. (ANTARA/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan menerapkan pemberian sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran hutan mulai tahun ini, menyusul menguatnya indikasi keterlibatan perusahaan dalam proses pembakaran lahan di sejumlah daerah. (Baca: Istana Singgung Persekongkolan di Balik Kebakaran Hutan)

KLH baru memulai program identifikasi perusahaan yang terlibat pembakaran hutan pada 29 Mei tahun ini. Hasilnya, terdapat 10 perusahaan yang dicurigai terlibat.

"Sejak 29 Mei itu, ada satu perusahaan di Riau, dua di Sumatera Selatan, dan tujuh di Kalimantan Tengah," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepuluh perusahaan tersebut, ujar Siti, masih pada tahap terindikasi terlibat. Jika indikasi itu nantinya terbukti benar, maka izin mereka terancam dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dibekukan mulai izin pemanfaatan lahan hingga penggunaannya," kata Siti.

Jumlah 10 perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan itu tak jauh berbeda dengan pengungkapan pada 2013 dan 2014. Pada 2013, ada 5-6 kasus pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan, sedangkan pada 2014 ada 9-11 kasus.

Persamaan antara kasus tahun 2013 dan 2014 adalah berkas kasus-kasus tersebut belum lengkap atau baru P-19, sehingga masih bolak-balik antara Kepolisian dan Kejaksaan untuk melengkapi berkas guna dibawa ke tahap selanjutnya, yakni penuntutan di pengadilan.

Siti menyatakan diberi instruksi oleh Presiden Jokowi untuk secepatnya memberi sanksi perusahaan-perusahaan nakal itu. Namun untuk pembekuan jangka panjang atau pencabutan izin, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut.

“Yang pasti kasus pidana diproses polisi, sedangkan perdata dan administrasinya oleh kami," ujar Siti.

Menurut Siti, ada tiga klasifikasi sanksi yang akan diberikan oleh kementeriannya terhadap perusahaan pembakar lahan, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi-sanksi itu dikategorikan berdasarkan fakta apakah kebakaran di lahan tempat usaha mereka dilakukan secara sengaja atau tidak.

Jika ternyata tidak sengaja, maka perusahaan itu dikenai sanksi ringan berupa peringatan tertulis, rehabilitasi kerusakan, dan restorasi lahan. Sementara sanksi sedang hanya beda tipis dengan sanksi ringan.

Sanksi berat diberikan berupa denda, selanjutnya memproses hukum perusahaan tersebut ke pengadilan, memasukkan nama perusahaan itu ke daftar hitam, dan terakhir mencabut izinnya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER