Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melakukan optimalisasi pajak tempat hiburan sebagai pengganti pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencananya, di 2016 Ahok akan menghapuskan PBB bagi warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) dan rumah di bawah satu miliar.
"Nanti kami kejar pajak hotel, restoran dan hiburan karena banyak yang bohong," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9).
Menurut Ahok, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah untuk penarikan pajak satu persen dari jumlah omzet yang diterima pengusaha di Jakarta selama setahun. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kamu dagang, omzetnya Rp100 juta, maka anda bayar sejuta per bulan. Nah, dari sejuta itu nanti Pemprov DKI Jakarta dapat Rp200 ribu," katanya.
Ahok mengatakan Peraturan Gubernur mengenai penghapusan PBB akan dikeluarkan tahun ini. Namun, baru akan berlaku di tahun depan.
"(Mekanismenya) pakai pergub saja, kami keluarkan Pergub tahun ini berlaku tahun depan. Tapi yang nunggak (PBB) mesti bayar utang sampai akhir tahun" kata Ahok.
Ahok menjelaskan penghapusan PBB ini dilakukan untuk membantu meringankan beban hidup warga Jakarta. Sebab, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ada saat ini dibuat berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang lajang. UMP tersebut dinilai tidak cukup bagi warga Jakarta yang sudah berkeluarga.
"Yang tinggal di rusunawa, rusunami, rumah dibawah satu miliar tidak perlu bayar PBB satu sen pun. Tahun depan nol, enggak usah bayar lagi sama sekali," kata Ahok.
Ahok menambahkan nantinya bagi penghuni rumah susun yang memiliki kartu Bank DKI juga akan digratiskan menaiki bus.
"Lalu kalau kamu tinggal di rusun pemda punya kartu Bank DKI, Anda bebas naik bus," ujarnya.
Menurut Ahok langkah yang diambil disebabkan perekonomian Indonesia yang mengalami masa-masa sulit. Pembebasan biaya diharapkan memberikan keadilan bagi warga Jakarta. Namun, Ahok mengatakan bagi warga yang mempunyai rumah diatas satu miliar tetap harus membayar PBB.
(pit)