Polisi Tangkap Pelaku Penjual Anak Artis Melalui Media Sosial

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 16:45 WIB
Pelaku menunggah foto anak Raffi Ahmad, Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting ke akun instagram dan di iklankan dijual.
Ilustrasi bayi. (flickr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial UW (19) pelaku penjual anak artis melalui media sosial. Anak yang menjadi korban penjualan UW tersebut antara lain anak dari Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting dan Raffi Ahmad.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (10/9). Polisi juga menyita satu buah handphone milik tersangka sebagai alat melancarkan aksinya tersebut.

Mujiyono menuturkan, saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pada tanggal 24 Juni 2015 membuat akun instagram 'jualbayimurahsangat' dan 'bayimurahsegera' dengan menggunakan handphone milik pelaku yang isinya foto anak Ayu Ting-Ting dan Ruben Onsu," ujar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9).

Mujiyono menjelaskan pelaku mengawali aksinya dengan melakukan screenshot terhadap foto-foto anak para artis tersebut di internet. Setelah itu, pelaku mengunggah sejumlah foto tersebut ke akun yang telah dibuat.

Lebih lanjut, dalam akun tersebut, pelaku mencantumkan alamat dan besaran harga anak yang akan dijualnya.

"UW mencantumkan keterangan penjualan bayi murah langsung saja ke panti asuhan yang terdapat di jalan Duri Bulan, Batu Ampar 3 Nomor 64 D tepatnya di sebelah TK Karunia," ujar Mujiyono.

Selain itu, UW menawarkan harga bervariatif terhadap anak-anak yang ditampilkan dalam akun media sosialnya. Harga yang ditawarkan mulai Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar. Bagi yang berminat dapat menghubungi nomor yang disediakan dalam akun tersebut.

Selain akun instagram, UW juga mengunggah foto anak Raffi Ahmad dalam Facebook dengan nama akun 'WulanCynkQmuCllu' melalui salah satu warung internet yang berada di dekat rumahnya.

Selaku korban, Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting yang datang bersama pengacaranya ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyatakan telah memaafkan kesalahan pelaku. Namun ia meminta proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan semestinya.

Ketika ditanya oleh awak media apakah sudah bertemu dengan pelaku, Ruben mengatakan malas dan menyerahkan penyelesaiannya di tangan kepolisian.

"Ihhhh ngapain gue sibuk-sibuk amat ngobrol sama dia," ujar Ruben dengan gerak tubuh khasnya.

Atas perbuatannya, UW diancam dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 Jo Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman denda Rp 500 juta (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER