Jakarta, CNN Indonesia -- Sepanjang 2015 ini, 48 kasus dugaan pembakaran lahan ditangani oleh Kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/9), mengatakan dari 48 kasus itu sudah ditetapkan 72 orang tersangka.
Namun baru 16 orang yang sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya alias P21. Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riau menjadi daerah dengan kasus terbanyak dengan 27 kali kejadian. Selain Riau, kasus juga terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat masing-masing dengan 11 kejadian.
"Selama ini yang sudah diperiksa bilang motifnya jalan pintas (pembabatan lahan). Saat ditanya bosnya, bos cuma minta dibersihkan, bukan dibakar," kata Anton. (Baca juga:
Seribu Prajurit TNI Tiba di Palembang Atasi Kebakaran Lahan)
Anton belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan korporasi di balik pembakaran ini. Namun, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani, dikonfirmasi terpisah, memastikan hal tersebut.
"(Perkara) korporasinya sedang berjalan, kami jalan dengan PPNS KLHK (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Yazid. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"Paling banyak kasus di Riau, tapi saya tidak hafal," ujarnya.
SIMAK FOKUS:
Siapa di Balik Kebakaran Hutan?Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) wilayah Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, menyebut ada beberapa perusahaan besar terkait kebakaran lahan yang tidak kunjung ditindak pemerintah.
Salah satu di antaranya adalah perusahaan perkebunan kayu milik Asia Pulp and Paper seperti PT Bumi Mekar Hijau di Ogan Komering Ilir yang telah merugikan negara hingga Rp 7,9 triliun. Perusahaan lainnya adalah PT Rimba Hutani Mas di Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak 2014 hingga kunjungan Jokowi pada minggu lalu masih ditemukan banyak titik api.
Berdasarkan dokumentasi WALHI Sumsel, PT Bumi Mekar Hijau ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korporasi dalam kebakaran lahan pada 2014 dari laporan PPNS KLHK. Persidangan atas PT BMH lantas digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan dan hingga kini sidang masih digelar. (Baca juga:
Kebakaran Hutan, Tjahjo Sebut Banyak Dilakukan Pendatang)
Sementara itu, PT Rimba Hutani merupakan salah satu dari 18 perusahaan perkebunan yang berdasarkan pengamatan WALHI Sumsel ditemukan masih banyaknya titik api.
Lebih jauh, Hadi menyatakan mayoritas perusahaan yang memiliki titik panas adalah perusahaan perkebunan kayu milik Asia Pulp and Paper. Perusahaan lainnya termasuk perusahaan milik Jepang, PT Musi Hutan Persada.
Sejak 2014 wilayah Sumatera Selatan menurut Hadi baru terdapat dua perusahaan yang masuk ke pengadilan akibat kejahatan kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan tersebut antara lain adalah PTPN VII dan PT PNS, sebuah perusahaan perkebunan.
"Yang PT PNS prosesnya dilakukan kepolisian. Sempat ditangkap perusahaannya tapi tidak pernah dibuka ke publik proses hukumnya. Arahnya ke individu bukan kejahatan korporasi," kata Hadi.
(sur/sur)