Menkumham Dukung Pencabutan Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 06:17 WIB
Yasonna Laoly meyakini merebaknya pembakaran hutan atau lahan disebabkan tidak tertibnya perusahaan skala besar.
Menkumham Yasonna Laoly dan Kepala BNPT Saud Usman saat memberikan keterangan usai rapat kordinasi menteri-menteri di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015. CNN (Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendukung langkah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang akan menerapkan sanksi terberat berupa pencabutan izin perusahaan pembakar lahan penyebab kebakaran.

Yasonna juga mengatakan selain pembekuan atau pencabutan izin perusahaan, ke depan perlu diberlakukan penerapan denda. “Barangkali sanksi denda juga perlu dipikirkan, pemberian denda yang berat agar jera,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9).

Yasonna meyakini penyebab utama kebakaran lahan bukan berkaitan dengan pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat pemilik kebun-kebun kecil. Namun, ia menduga merebaknya pembakaran hutan disebabkan tidak tertibnya perusahaan skala besar yang ingin membuka lahan perkebunan sawit secara cepat dengan cara membakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Yasonna mengharapkan kepolisian dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera berkoordinasi agar dapat dilakukan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. (Lihat: 200 Hektar Lahan Terbakar di Kabupaten Kampar, Riau)

Menurutnya, persoalan yang setiap tahun berulang ini agar dapat segera diatasi guna menghindari kesan Indonesia tak mampu mengatasi masalah tersebut. Ia juga mengingatkan hal ini juga menyangkut hubungan dengan negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia yang terkena dampak dari kabut asap kebakaran lahan.

Secara terpisah, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan sanski terberat bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran akan dibekukan izinnya, dikenai denda, melakukan rehabilitasi kerusakan, dan restorasi lahan.

"Untuk yang paling berat kita akan memberi denda, lalu kirim ke pengadilan, kita masukkan ke daftar hitam dan akhirnya izinnya akan dicabut," kata Siti di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Selasa (8/9). (Baca: Jaksa Agung Awasi Vonis Perkara Pembakaran Hutan)

Namun, terkait dengan pencabutan izin perusahaan, Siti mengatakan masih harus pengkajian ulang. Pasalnya, terdapat dua pilihan yang dapat dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran berat, yakni pencabutan izin atau pembekuan jangka panjang.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk satuan tugas nasional untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo saat mengunjungi salah satu lokasi kebakaran lahan di Sumatera Selatan pada pekan lalu.

Tugas dari satgas nasional ini menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono adalah mensinergiskan seluruh kegiatan di pusat dan provinsi terkait pemadaman bencana kebakaran hutan dan lahan.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER