Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso menepis wacana penghapusan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Budi berpendapat rehabilitasi tetap perlu diterapkan lantaran telah diatur dalam perundang-undangan.
"Rehabilitasi bukan tidak boleh. Tapi semua dilakukan melalui prosedur penegakan hukum. Jadi rehabilitasi itu dilaksanakan bersamaan dengan saat dia melaksanakan ancaman hukuman itu sendiri," kata Budi di Gedung DPR, Selasa (15/9).
Budi memberi contoh, ketika seorang terpidana kasus narkoba menjalani hukuman pidana selama tiga bulan, maka pada saat bersamaan dia menjalani rehabilitasi selama dia berada di lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga rehabilitasi itu bukan berarti dicampur dengan tahanan narkoba yang lain. Kan konsep kita kita ke depan ingin lebih baik," ujar Budi.
Bagaimanapun, Budi tidak membantah bahwa BNN saat ini tengah serius menanganani persoalan darurat narkoba di Indonesia. Sehingga Budi berpendapat penanganan narkoba di Indonesia perlu ditangani secara tegas dan saklek.
Penegakan hukum terhadap pengguna narkoba nantinya tetap bakal mepertimbangkan prosedur assesment di ranah hukum. Budi mengatakan vonis rehabilitasi terhadap pengguna narkoba tetap harus melalui keputusan dari pihak BNN/ kepolisian, jaksa, dan hakim di tingkat pengadilan.
"Tapi ini kan belum dibahas, dan lagipula masih wacana. Nanti kami akan tata dan atur kembali sehingga rehabilitasi itu betul-betul efektif dan bermanfaat untuk para korban (narkoba)," kata Budi.
Budi mendatangi DPR untuk memenuhi panggilan rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum DPR di parlemen. Agenda pembahasan rapat berfokus pada program kerja BNN di bawah kepemimpinan Budi.
"Saya belum tahu nanti bahas apa. Yang jelas saya ingin mendengarkan penjelasan dari Komisi III DPR," ujar Budi.
Evaluasi Undang-undang NarkotikSebelumnya kepada media kemarin,
Budi Waseso berkeras akan tetap mengevaluasi peraturan terkait rehabilitasi pengguna narkotik, meski sudah ditentang oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Harus dilihat mana yang lebih penting. Penegakan hukum tujuannya membuat jera supaya tidak mengulang atau menular kepada yang lain," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Budi mengatakan, bukan berarti rehabilitasi tidak diperlukan. Hanya saja, meski tidak merinci, Budi menyebut ada beberapa celah dalam perundangan yang ada sekarang.
"Kala ada yang belum memadai atau harus penyesuaian, ya kami lakukan penyesuaian. Tidak ada masalah, kan semua untuk kebaikan," kata Budi.
Untuk itu, Budi akan secepatnya berkoordinasi secara intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini, pihaknya masih dalam proses evaluasi dan penyusunan draft peraturan yang baru.
(sip)