Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengakui dirinya telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun, kata Bambang, pemerintah hanya mengabulkan sebagian dari total jumlah permintaan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) parlemen kepada pemerintah.
"Itu sudah diajukan suratnya, namun dari total usulan dana yang diajukan, kami potong cukup banyak. Jadi yang diberikan jauh dari yang diinginkan para anggota dewan," ujar Bambang ditemui usai Rapat Kerja dengan Anggota Komisi XI di Gedung DPR RI, tadi malam, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan hal itu ia lakukan karena mempertimbangkan adanya kenaikan tunjangan kinerja di Kementerian dan Lembaga lain yang rutin tiap tahunnya, meski perlambatan ekonomi masih terjadi.
"Yang lain juga naik, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga kita naikkan, namun tidak kita berikan banyak-banyak," katanya.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga berpendapat kenaikan tunjangan aparat Kementerian dan Lembaga memang terjadi setiap tahunnya. Hal itu dievaluasi oleh pemerintah berdasarkan kenaikan inflasi setiap tahunnya.
"Soal tunjangan, ini kan secara berkala dievaluasi, bukan hanya DPR
lho. Kalau dinilai memang layak ya disesuaikan," kata Askolani.
Askolani menyebut rata-rata kenaikan tunjangan Anggota Dewan sudah disetujui naik Rp 20 juta per anggota.
"Iya sudah sesuai dengan surat yang diajukan ke Kemenkeu," katanya.
Sebelumnya melalui Badan Urusan Rumah Tangga DPR telah menerima surat bernomor Nomor S-520/MK.02/2015 terkait persetujuan Kemenkeu atas usulan anggota dewan.
Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000
(meg)