Menurut Bambang, pembahasan belum dilakukan lantaran DPR belum memberikan rincian usulan dari megaproyek yang mereka ajukan. Proyek yang turut memuat rencana pembangunan gedung baru itu belum terakomodir dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
"Gedung DPR kegedean untuk masuk buku APBN," ujar Bambang ketus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa malam (25/8). "Kalau belum dibahas, artinya belum ada di dalam nota keuangan. Titik." (BACA FOKUS: Kontroversi Megaproyek DPR RI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supit, prioritas penataan kawasan tujuh tahap tahun ini adalah pengadaan alun-alun demokrasi dan pembangunan gedung. Biaya yang diajukan mencapai kisaran Rp 600-700 miliar.
Bambang enggan mengomentari apakah taksiran biaya tersebut layak diakomodir dalam RAPBN 2016 atau tidak.
Sebelumnya, dari pernyataan Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Setjen DPR RI Djaka Dwi Winarko, pembangunan megaproyek DPR berada di kisaran Rp 1,6 triliun. Tak hanya itu, sayembara desain gedung bahkan telah dipublikasikan dengan hadiah total mencapai Rp 500 juta. Dari situs resmi Ikatan Arsitek Indonesia, sayembara desain untuk penataan kompleks parlemen telah dibuka sejak 10 Juli 2015 dan pemenang akan diumumkan pada 12 September 2015. (Baca juga: Tantowi: Jangan Bandingkan (DPR) dengan Toilet Kecamatan)
Meski pihak DPR berkilah batalnya penandatangan prasati oleh Presiden Joko Widodo di 14 Agustus 2015 lalu, hal itu tidak akan menggagalkan pencanangan gedung baru, namun sangat jelas sikap Jokowi cukup beralasan mengingat ternyata Jokowi baru saja mengeluarkan aturan berupa moratorium pembangunan gedung bagi kementerian dan lembaga.
Moratorium tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 16 Desember 2014 perihal; Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian/Lembaga.
(hel)