Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ. Lino dicecar terkait pelanggaran perpanjangan izin dengan Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR. Dalam rapat tersebut, terlihat Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang vokal mencecar Lino.
Itu terlihat saat Ketua Panja Komisi VI Azam Asman Natawijana mempertanyakan apakah Lino mengerti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang seharusnya menjadi dasar Lino dalam memperpanjang kontrak.
Adapun yang dipermasalahkan Panja Komisi VI adalah tidak diindahkannya beberapa surat, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya bapak mengerti undang-undang tidak?" ucap politkus Demokrat Azam di ruang rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (16/9) petang.
"Tak ada satu pun undang-undang yang saya langgar. Saya minta pendapat Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) apakah bisa perpanjang, penasihat hukum juga sama," jawab Lino.
Mendengar hal itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ihsan Yunus langsung bertanya fatwa Jamdatun bagian mana yang menjelaskan perpanjangan kontrak itu tidak melanggar undang-undang.
Hal serupa disampaikan Politikus PDI Perjuangan Irmadi Lubis. Ia mengingatkan Lino, Jamdatun tidak dapat menjadi pegangan untuk membenarkan tindakannya. Hal tersebut disampaikannya karena berulang kali Lino menjadikan Jamdatun sebagai tameng dari cecaran dugaan pelanggaran undang-undang.
"Bapak jadi tunduk pada siapa? Jamdatun kan bukan perseroan," ucap Irmadi.
Cecaran juga diberikan Politikus PDI Perjuangan Darmadi Durianto. Ia bahkan mempertanyakan siapakah yang berada "di belakang" Lino, sehingga berani mengambil langkah tersebut.
"Manajemen yang bapak angkat itu manajemen dengan konflik. Semua menteri dilawan. Siapa di belakang bapak?" ucap Darmadi.
Politikus PDIP lainnya, Aria Bima pun turut angkat suara mengenai hal ini. Ia mempertanyakan mengenai konsesi perpanjangan izin JICT. Namun hal tersebut langsung dibantah Lino. Ia mengatakan masyarakat yang menginterpretasikannya sebagai konsesi.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dua menteri sebelumnya, Freddy Numberi serta EE. Mangindaan telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi UU Pelayaran. Disebutkan, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Lino menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Ia pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014.
(hel)