Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino mengaku tidak ditekan dalam rapat panitia kerja Komisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diselenggarakan sejak Rabu (16/9) sore.
"Oh enggak. Sangat fair diskusinya kan terbuka," ucap Lino usai rapat di ruang Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Diketahui, Panja Komisi VI memanggil Lino untuk mendengarkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran undang-undang dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino mengatakan perpanjangan kontrak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan.
Ia pun mengaku dapat memahami apabila terjadi perbedaan pendapat dalam rapat Panja. Dalam rapat, Panja Pelindo II terutama, Azam mempermasalahkan hal ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.
Sementara, Lino mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014.
Ia pun enggan untuk berkomentar kembali mengenai hal tersebut. "Lebih baik tidak usah berkomentar lagi. Kalian tadi dengar sendiri, kalian bikin penilaian sendiri," ucap Lino.
Dalam rapat Panja, Lino dicecar terkait dugaan pelanggaran undang-undang dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Cecaran paling banyak disampaikan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ketua Panja Azam Asman Natawijana yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat.
Azam mempertanyakan apakah Lino mengerti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang seharusnya menjadi dasar Lino dalam memperpanjang kontrak.
Sebab, Panja Komisi VI menilai Lino tidak mengindahkan beberapa surat pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dua menteri sebelumnya, Freddy Numberi serta EE. Mangindaan telah memberikan peringatan untuk mematuhi UU pelayaran. Disebutkan, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Lino menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Ia pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
(tyo)