Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq mengatakan terdapat perbedaan pandangan antarfraksi terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan 33 calon duta besar yang telah berlangsung sejak Senin (14/9) hingga Kamis (17/9).
"Sepuluh fraksi sudah menyampaikan pandangannya, dan fraksi-fraksi pandangannya tidak bulat, tapi saya tidak bisa menyampaikan satu per satu dan apa perbedaaannya," kata Mahfudz di Gedung DPR, Kamis malam (17/9). (Baca:
DPR Soroti Masuknya Relawan Jokowi Sebagai Calon Dubes)
Mahfudz menjelaskan nantinya catatan hasil pertimbangan uji kepatutan dan kelayakan akan diserahkan kepada pimpinan DPR dan kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, penyampaian kepada presiden akan dilakukan secara rahasia sebagaimana tertuang dalam tata tertib pertimbangan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan dalam uji kepatutan dan kelayakan, Komisi I DPR mempertajam visi misi calon duta besar yang berkaitan dengan diplomasi ekonomi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan neraca perdagangan dan investasi ke Indonesia.
Mahfudz mencatat, sebagian calon dubes dapat memberikan penjelasan secara komprehensif dan sebagian lagi perlu dipertajam. Selanjutnya Komisi I akan berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk meningkatkan kemampuan para calon duta besar.
"Ini pekerjaan rumah bagi Kementerian Luar Negeri untuk menyiapkan peningkatan yang diperlukan," ujar Mahfudz.
Wakil Ketua Komisi I dari Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan catatan yang diberikan komisinya harus menjadi pertimbangan Presiden. Meski demikian, ia menjelaskan Presiden punya hak preogratif untuk menerima ataupun mengabaikan catatan yang diberikan mengenai duta besar.
"Itu hak prerogatif Presiden. Tapi, tahun 2011, Komisi I pernah menolak 11 (calon) dubes, tapi presiden tetap kirim ke negara itu," kata Tantowi.
Sedangkan anggota Komisi I dari Partai Gerindra Arsil Tanjung menyebutkan ada beberapa calon duta besar yang mendapat predikat layak dengan catatan karena ditempatkan di negara yang tidak sesuai dengan latar belakangnya.
"Ada pemikiran kenapa ditempatkan di negara kecil, kenapa tidak di negara besar, karena dia orang karir kemampuannya bagus," kata Arsil.
Meski demikian, Arsil menyarankan perlunya koordinasi dengan menteri luar negeri untuk mengetahui alasan di balik penunjukan calon duta besar tersebut.
"Dubes ini kan mewakili negara, mewakili Presiden. Jadi tidak boleh sembarang. Harus dengan teliti banget, tapi kan ini hak preogratif Presiden," kata Arsil.
Pada Kamis (17/9) Komisi I kembali melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap enam calon Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBPP) untuk negara-negara sahabat yang telah direkomendasikan Presiden Jokowi. (Baca:
Komisi I Uji Enam Calon Dubes Terakhir Pilihan Jokowi)
Keenam calon duta besar itu merupakan bagian dari 33 nama yang telah di uji sejak Senin (14/9). Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya menyebutkan proses uji kepatutan dan kelayakan akan diselesaikan pada Kamis, yang kemudian Komisi I akan memberikan catatan untuk bahan rekomendasi.
(obs)