Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur pemerintah agar sepakat pencabutan delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo gerah jika masukannya dalam pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM justru dianggap angin lalu.
"Kita apresiasi pemerintah yang ajak KPK beri masukan revisi KUHP. Tapi jangan sekadar dimintai pendapat tapi tidak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi
useless," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Revisi KUHP yang memasukkan delik korupsi, kata Johan, cenderung mereduksi kewenangan lembaga negara itu. Penanganan tindak pidana korupsi disamakan dengan tindak pidana umum dalam fase penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam KUHP, yang berwenang menyelidik dan menyidik adalah kepolisian sementara penuntutan diserahkan pada kejaksaan. Alhasil, KPK hanya melaksanakan tugas pencegahan.
Poin tersebut yang memantik kontroversi dan kritik dari internal KPK. Kewenangan KPK untuk menyadap dalam penyelidikan, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi dan pencucian uang pun terancam diberangus.
"Ngapain KPK diajak diskusi kalau akhirnya tidak didengar persoalan yang ada di KPK," ujarnya. (Baca:
KPK Menyurati Pemerintah Desak Cabut Delik Korupsi di RKUHP)
Sebelumnya, Johan melanjutkan, KPK juga telah membentuk sebuah analisis dari rancangan KUHP pada poin tindak pidana korupsi. Analisis didapat dari roadshow bersama pakar hukum.
"Itu sudah dikaji sejak tahun 2014, sudah ada bukunya. Kalau ini, kami juga baru diajak bentuk tim (dengan eksternal)," ujar Johan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat membentuk tim untuk mengawal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait delik korupsi. Kesepakatan tersebut mencuat saat kedua belah pihak membahas pemberatasan korupsi dan kewenangan KPK, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/9). (Baca:
Kementerian Hukum Sambangi KPK Bahas Delik Korupsi RKUHP)
Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana bakal meminta keterlibatan penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. "Bersama KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan kita akan bentuk forum tim yang intensif untuk perancangan KUHP di bawah Dirjen Peraturan Perundangan," kata Widodo saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.
Tim tersebut akan bekerja memberi masukan pada konten RKUHP sembari menunggu daftar inventaris masalah yang akan diserahkan oleh DPR. Selama ini, pemerintah mengaku terbatas hanya menyorot perkara teknis seperti fungsi dan norma KPK, tindak pidana korupsi, dan pencucian uang. "Pada intinya kita membentuk tim yang kita harapkan terus berkomunikasi dan bersinergi agar tak overlap antar penegak hukum," katanya.
(obs/obs)