Menkumham: Kalau Gayus Dibawa Makan ke Mal Kebangetan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 18:56 WIB
Menkumham Yasonna Laoly bakal memberikan sanksi kepada petugas pengawas yang terbukti membiarkan Gayus Tambunan bebas 'berkeliaran'.
Menkumham Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bakal memberikan sanksi kepada petugas pengawas yang terbukti membiarkan terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan, bebas 'berkeliaran'.

Yasonna mempertanyakan apakah petugas pengawas yang kala itu menjaga Gayus mengajaknya untuk makan di rumah makan yang mewah di pusat perbelanjaan seperti yang terlihat di dalam foto yang beredar di media sosial atau tidak. (Baca: Beredar Foto Mirip Gayus Tambunan Makan di Restoran)

"Kalau dibawa ke mal itu kebangetan. Memang dia harus makan, tapi masih ada kan di pinggir jalan atau di mana," ujar Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laoly menjelaskan, sesuai prosedur tetap (protap), setiap kali narapidana akan diperiksa polisi atau jika ada anggota keluarga narapidana yang meninggal, maka pada saat keluar dari lapas narapidana yang bersangkutan pasti akan didampingi oleh polisi dan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Oleh sebab itu, Laoly berencana untuk menyelidiki masalah ini untuk mencari tahu apakah kesalahan disebabkan oleh Gayus atau petugas yang bertugas mengawasinya hari itu.

"Pengawas yang kita ini siapanya. Kalau ada pengawasnya yang salah, pengawasnya yang kita (beri) tindakan," kata dia. Ia pun mengancam memberikan sanksi kepada petugas pengawas tersebut sesuai dengan bobot kesalahannya.

Laoly mengaku tidak percaya bahwa ada pihak luar yang meloloskan Gayus di luar pihak lapas. Menurut dia, pasti ada petugas Ditjen Pas yang mengawasinya, sehingga jika pihak lain itu tidak bekerja sama dengan petugas Ditjen Pas, maka hampir tidak ada kemungkinan Gayus bisa keluar.

Kader PDI Perjuangan itu menuturkan, pihaknya tengah mengirim tim untuk menyelidiki masalah tersebut dan laporan penyelidikan akan dimintanya minggu depan.

Sebelumnya, Laoly membenarkan bahwa terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang sempat keluar tahanan pada Rabu, 9 September 2105 untuk menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Meski berstatus terpidana, Gayus harus memenuhi undangan persidangan jika kehadiran dan keterangannya memang amat dibutuhkan untuk kepentingan perkara.

Namun Gayus tak seorang diri keluar dari penjara menuju Pengadilan Agam Jakarta Utara. Ia didampingi petugas dari kepolisian dan Lapas Sukamiskin. Bisa jadi dalam perjalanan Bandung-Jakarta, Gayus mampir ke rumah makan.

Gayus kini mesti mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun. (Baca: Lapas Sukamiskin Jamin Sejuta Persen Gayus Saat Ini dalam Bui)

Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER