Jakarta, CNN Indonesia -- Foto mirip terpidana kasus pajak Gayus Tambunan beredar di media sosial. Dalam foto tersebut orang yang sangat menyerupai Gayus itu terlihat tengah makan di sebuah restoran bersama dua wanita dan tepat di dekat tangannya terdapat sebuah ponsel.
Ketika diminta komentar soal hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku akan mencari tahu apakah ponsel tersebut benar milik Gayus, milik pengacaranya, atau milik kedua teman wanita yang menemaninya menyantap makan siang di rumah makan tersebut.
"Kita enggak tahu itu
handphone pengacaranya atau siapa, kan sama dengan yang di depan itu warnanya. Mungkin handphone cewek yang dua itu, bisa saja. Jangan kita buruk sangka itu," ujar Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kelakukan Gayus sudah tahu lah kita kan. Dia cari perkara sama gue," lanjut Yasonna dengan nada berang. (Baca:
Gayus Keluar Penjara, Ruhut Sitompul Sebut Ada Faktor Uang)
Sebelumnya, Yasonna membenarkan bahwa terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang sempat keluar tahanan pada Rabu, 9 September 2105 untuk menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Meski berstatus terpidana, Gayus harus memenuhi undangan persidangan jika kehadiran dan keterangannya memang amat dibutuhkan untuk kepentingan perkara.
Namun Gayus tak seorang diri keluar dari penjara menuju Pengadilan Agama Jakarta Utara. Ia didampingi petugas dari kepolisian dan Lapas Sukamiskin. Bisa jadi dalam perjalanan Bandung-Jakarta, Gayus mampir ke rumah makan.
Gayus kini mesti mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun. (Baca:
Lapas Sukamiskin Jamin Sejuta Persen Gayus Saat Ini dalam Bui)
Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun.
(obs)