Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Partai Keadilan Sejahtera yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Hidayat Nur Wahid, menyerahkan soal gugatan terkait perlakuan khusus terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pidana, kepada Mahkamah Konsitusi.
Hari ini, Selasa (22/9), MK membacakan putusan uji materi atas Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Berdasarkan pasal tersebut, pemanggilan dan penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga terjerat tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Apakah mengabulkan
judicial review itu atau tidak, itu kewenangan MK,” kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat yakin MK dapat memahami bahwa DPR merupakan sebuah lembaga negara, yang seperti lembaga negara lainnya, memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
“Silakan MK memberi alasan kepada publik, kalau (gugatan uji materi) diterima kenapa, dan kalau ditolak kenapa," ujar Hidayat.
Pasal 245 UU MD3 digugat oleh sejarawan JJ Rizal dan advokat Febi Yonesta. Mereka menggugat pasal itu karena menilai isinya bersifat diskriminatif dan berpotensi mempersulit pencari keadilan.
(agk)