Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti menyebut berdasarkan peraturan menteri keuangan, disediakan anggaran untuk istri yang dibawa pejabat negara saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, dalam hal ini aturan itu hanya berlaku untuk istri ketua maupun wakil ketua DPR dan bukan untuk anggota.
Beberapa anggota rombongan delegasi DPR ke Amerika Serikat, diketahui membawa istri dan sanak keluarga. Salah satu di antaranya, adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Bukan istri anggota, hanya istri ketua dan wakil ketua DPR saja, pimpinan," kata Winantuningtyastiti saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (17/9). (Baca:
Megawati: Anggota Dewan Harus Hati-Hati Jaga Etika)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 tahun 2014 Pasal 15 ayat 5, disebutkan suami atau istri pejabat negara yang diizinkan presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan atau mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri, golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara golongan yang dimaksud telah dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 1, yang menyebutkan pejabat negara setara menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, termasuk ke dalam golongan A. Sehingga istri pejabat tersebut mendapat biaya sebagaimana yang diterima sang suami.
Dengan demikian, istri dari Ketua DPR Setya Novanto dapat mengikuti kegiatan ke Amerika Serikat dan dibiayai oleh negara. Namun, hal ini tidak berlaku bagi istri anggota dewan seperti Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Roem Kono atau Robert Kardinal yang disebut membawa serta istri mereka ke Amerika Serikat.
Winantuningtyastiti juga menjelaskan, dalam kegiatan kunjungan, lazimnya terdapat undangan kepada istri pejabat untuk menghadiri acara khusus para istri. Ia memastikan jika istri anggota dibiayai dengan anggaran pribadi.
"Biasanya kalau undangan-undangan itu, ada ladies programme, makanya istrinya dibiayai," kata Winantuningtyastiti.
Sebelumnya, Winantuningttyastiti menyebutkan terdapat aturan yang memperbolehkan istri ketua dan wakil ketua DPR dapat mengikuti romnongam delegasi ke Amerika Serikat.
"Ada aturan tentang istri ketua dan wakil ketua DPR dibiayai. Anak enggak, itu biaya sendiri," kata Winantuningtyas. (Baca:
Sekjen DPR Tegaskan Biaya Rombongan DPR ke AS Sesuai Standar)
(obs)