Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa pada perkara prostitusi online Robbie Abbas, Pieter Ell, yakin jika kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Pieter meminta agar dihadirkan tiga artis sebagai saksi yang dinilainya akan membenarkan bahwa kliennya tidak bersalah.
Menurut Pieter, Robbie tidak berperan aktif dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan beberapa artis Ibu Kota itu. Walau tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir Pieter sempat menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media.
Dalam BAP tersebut tercantum dua nama artis yaitu Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya harap baiknya mereka datang
lah. Kan semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Robbie juga tidak keberatan kok kalau mereka hadir di persidangan,” ujar Pieter saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Rencananya, sidang keempat perkara prostitusi online dengan terdakwa Robbie akan digelar PN Jakarta Selatan siang ini. Sidang diagendakan mulai pada pukul 13.30 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis sidang belum juga dimulai. Demikian juga para artis yang diminta hadir oleh Pieter. Mereka belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya meminta para artis untuk hadir dalam sidang, Pieter juga sempat menegaskan kliennya mengaku tidak bersikap aktif dalam menawarkan jasa para artis yang. Dia menilai, Robbie hanya bersikap membantu teman artisnya.
"RA itu sifatnya pasif. Berkali-kali dia bilang kepada saya, ia hanya dimintai bantuan. 'Beb, aku nggak syuting, tolong cariin dong.' Begitu, masa mau dibilang berperan aktif?" ujarnya.
Pada sidang terakhir, diketahui ada tiga saksi dari pihak kepolisian yang hadir. Mereka hadir untuk menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Robbie. Saat sidang terakhir, majelis hakim memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan saksi-saksi yang lain di sidang berikutnya.
Sebelumnya RA mengatakan jasa salah satu 'anak didik'nya yakni SB sering digunakan kliennya yang berasal dari kalangan pengusaha hingga anggota DPR.
Selain SB, ada pula inisial AA yang ditangkap bersama dengan RA serta TM yang dikabarkan sudah pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan.
RA pun sebelumnya mengaku memiliki 200 'anak didik'. Namun tak semuanya berasal dari kalangan artis. Ia mengungkapkan 'anak didik'nya berasal dari semua kalangan. Ia memperkirakan hanya separuh dari pekerja seks komersial (PSK) yang dikelolanya berprofesi sebagai artis.
Para artis yang merangkap PSK ini memiliki tarif yang mahal. AA disebutkan memiliki tarif Rp 80 juta. Rata-rata, para PSK anak didik RA memiliki tarif Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap Robbie dan salah satu 'anak didik'nya yang berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah pakaian dalam AA dan tas milik Robbie serta rekaman saat penangkapan.
Menurut kuasa hukum RA lainnya, Dahan Pido, pakaian dalam hitam itu milik Amel Alvi, model panas majalah dewasa yang juga seorang DJ.
Atas perbuatannya, Robbie didakwa dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan
(hel)