Sidang Lanjutan Prostitusi Online Hari Ini Hadirkan 3 Artis

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 06:58 WIB
Hari ini adalah sidang keempat setelah sebelumnya sidang mengahadirkan petugas kepolisian sebagai saksi dalam kasus ini.
Terdakwa kasus prostitusi online Robbie Abbas saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Detik.com/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Robbie Abbas, Selasa (22/9) siang ini. Rencananya, tiga saksi dari kalangan artis akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kali ini.

"Sidang jadwal jam 13.30 WIB. Agenda sidang memang menghadirkan tiga saksi artis," kata pengacara Robbie, Pieter Ell, saat dihubungi kemarin.

Ini merupakan sidang keempat perkara prostitusi online dengan terdakwa Robbie digelar. Sebelumnya, sidang terakhir diadakan pada awal bulan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang terakhir, diketahui ada tiga saksi dari pihak kepolisian yang hadir. Mereka hadir untuk menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Robbie.

Saat sidang terakhir, majelis hakim memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan saksi-saksi yang lain di sidang berikutnya.

Walaupun tidak menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun sebelum persidangan terakhir Pieter menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media. Dalam BAP tersebut tercantum dua nama artis. Meski demikian, Pieter mengaku belum ada perintah dari majelis hakim terkait penjemputan paksa kepada artis-artis yang disebutkan menjadi saksi persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap Robbie dan salah satu 'anak didik'nya yang berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah pakaian dalam dan tas milik Robbie serta rekaman saat penangkapan.

Atas perbuatannya, Robbie didakwa dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER