Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyatakan memiliki bukti berupa dokumen terkait dugaan suap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Kementerian BUMN mulai bereaksi.
Masinton Pasaribu menyebutkan, Rini menerima suap sebesar Rp200 juta. Namun, Kementerian BUMN membantah adanya anggapan gratifikasi yang dialamatkan kepada Menteri Rini.
"Tidak benar bahwa ibu Menteri menerima perabot rumah tangga seperti yang dituduhkan," ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang kuat."
Teddy menambahkan, bahwa memang benar di rumah dinas Rini ada 15 lukisan karya Ny. Betty RJ Lino. Namun, kata Teddy, rumah dinas ini tidak digunakan sebagai kediaman Rini sehari-hari. Rini tinggal di rumah pribadinya.
Sedangkan rumah dinas digunakan sebagai tempat aktvitas Darma Wanita KBUMN dan Ikatan Isteri Pimpinan BUMN, di mana Menteri BUMN adalah pembina organisasi tersebut.
Lukisan-lukisan ini bisa terpajang di rumah dinas Menteri BUMN ini karena sejak tahun 2012 lalu sudah tak pernah ditempati lagi sampai sekarang.
"Karena itu, rumahnya terasa kosong dan hampa. Melihat itu, Ny. Lino sebagai ketua Ikatan Istri Pimpinan BUMN yang hobi melukis, berinisiatif memajang lukisan karyanya agar ruangan jadi lebih asri," ucap Teddy.
Betty Lino tak cuma memberikan lukisan buatannya untuk menghias rumah dinas tersebut. Betty Lino juga menempatkan satu set sofa dan beberapa barang lainnya.
"Di bulan Maret 2015 pengadaan sofa baru masih dalam proses lelang. Baru beberapa pekan kemudian secara bertahap rumah dinas itu dipenuhi furniturnya."
Sofa dan berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya akan diklaim akan dikembalikan kepada Pelindo 2. Hal ini dilakukan mengingat status perabotan tersebut adalah barang-barang inventaris milik Pelindo 2.
Selasa (22/9) siang, Masinton yang mengaku memiliki bukti dokumen penyuapan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, melaporkannya ke KPK.
"Saya mau sampaikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN dalam bentuk barang. Barang itu berupa perabot rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dokumen yang ia punya, dugaan penyuapan itu terjadi pada Maret 2015. Namun Masinton belum mau menjelaskan dalam rangka apa penyuapan itu dilakukan.
"Yang jelas, dalam UU Tindak Pidana Korupsi penyelengara negara, dijelaskan bahwa PNS (pegawai negeri sipil) tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, diberikan ke Menteri BUMN sesuai dengan di dokumen ini," kata Masinton.
Anggota Komisi Hukum DPR itu menyerahkan dokumen tersebut ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB, dan mengatakan masih memiliki bukti lain yang akan ia keluarkan satu per satu.
(chs)