Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Ade Deriyan, Kamis (28/5), menyatakan proyek ini diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rekan-rekan penyidik, memberikan satu pernyataan bahwa dari hasil pemeriksaan (sawah itu) fiktif, dugaannya fiktif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fiktif itu begini, misalnya sawah itu 3.000 hektar, ternyata yang ada baru 1.000 hektar. Itu kan termasuk fiktif, bukan 3.0000-nya fiktif," ujarnya menjelaskan.
"Sesuai KUHAP akan dilakukan pemanggilan kedua," kata Ade.
Berdasarkan informasi, kasus ini terjadi pada kurun 2012-2014. Saat itu, yang menjabat sebagai Menteri BUMN adalah Dahlan Iskan.
Masih berdasarkan informasi, proyek cetak sawah tersebut diselenggarakan beberapa BUMN seperti BNI, Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan PGN. Nilai proyek pun diperkirakan bernilai Rp317 miliar.
Sejumlah BUMN tersebut menyerahkan pengerjaan cetak sawah itu kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, Sang Hyang Seri menyerahkan kembali proyek itu ke PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya. (pit)