"Saya telepon beliau (kapolri), saya tanya kasusnya apa dan mengenai apa. Dijelaskan, ini berhubungan dengan pelaporan dari karyawan sehubungan dengan pembelian mobile crane, itu saja," kata Rini di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (31/8). (Lihat Saja: Lino Ancam Mundur, Serikat Pekerja BUMN: Copot Saja)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Rini tetap memercayakan tahapan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Baca Juga: Bekas Menkeu era Soeharto Sebut RJ Lino Salah Jalankan Tugas)
"(Menteri Rini) hanya menanyakan (penggeledahan) itu dari mana? Saya bilang dari Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal). Masalah apa? Masalah pengadaan barang," kata Badrodin saat ditemui di Kantor Kementerian Korrdinator Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (31/8).
Badrodin mengungkapkan upaya penggeledahan tidak memerlukan izin dari pemerintah tapi pengadilan. Diungkapkannya, sejauh ini tidak ada upaya menghentikan pemeriksaan dari pemerintah.
"Penggeledahan itu bukan izin dari siapa tapi izin dari pengadilan," ujarnya.
Terkait proses pemeriksaan, Badrodin enggan berkomentar lebih lanjut. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan Bareskrim.
"Itu urusan Bareskrim,"ujarnya.
Selain itu, Badrodin juga mengungkapkan dukungannya pada percepatan masa bongkar muat barang (dwell time) di pelabuhan. Salah satunya, menugaskan bawahannya untuk terlibat dalam satuan tugas (satgas) bentukan Kemenko Maritim dan Sumber Daya.
"Saya sepenuhnya mendukung kebijakan dari Menko Kemaritiman. Apa yang akan dibenahi? Kalau masalah yang terkait dengan penyimpangan-penyimpangan hukum ya tentunya diserahkan pada kami," ujar Badrodin.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan keterlibatan aparat kepolisian dalam satgas terkait.
"Kalau sudah hal-hal menyangkut yang sifatnya hukum kami enggak berwenang kami tentu akan minta bantuan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kapolri dan aparat," ujar Rizal. (utd/utd)