Kapolri Bela Anak Buah Dalam Kasus Gayus Keluar Bui

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 16:18 WIB
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai pihak yang bertanggung jawab adalah petugas lapas yang mendampingi Gayus.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8). Photografer CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai anak buahnya yang mengawal terpidana Gayus Tambunan saat pergi meninggalkan bui dan makan siang di sebuah restoran tidak melakukan kesalahan.

Badrodin mengatakan kepergian Gayus dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, saat itu dilakukan berdasarkan izin resmi.

Saat itu, Gayus diperbolehkan keluar dari jeruji besi untuk menghadiri sidang gugatan cerai dari istrinya. Anggota kepolisian, kata Badrodin, wajib mengawal agar sang terpidana tidak melarikan diri. “Kesalahan anggota Polri di mana?" kata Badrodin saat dihubungi Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai, saat itu yang bertanggung jawab adalah petugas lapas yang mendampingi Gayus. "Tugas Polri hanya mengawal. Boleh makan atau tidak itu yang tahu petugas Lapas sebagai leader-nya (pemimpinnya)." (Baca: Gayus Tambunan Dipindah ke LP Gunung Sindur Usai Pemeriksaan)

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan akan segera membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam perbuatan Gayus.

"Dua petugas yang mengawal Gayus lagi diselidiki seberapa berat kesalahannya oleh tim. Tim itu kemudian akan memberikan rekomendasi kepada dirjen dan saya", ujarnya.

Lebih lanjut, Yasona menambahkan penyelidikan kasus tersebut tidak akan memakan waktu lama. Dia menjanjikan, masyarakat bisa tahu kronologi keluarnya Gayus dari Lapas Sukamiskin.

"Paling seminggu ya. Nanti akan kita beberkan semua. Yang penting, Gayus dipindah dulu dengan cepat", kata Yasonna. (Baca: Menkumham Yasonna Janji Segera Beberkan Oknum Terkait Gayus)

Kini Gayus sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana, dia dipercaya akan terisolasi dan tidak akan bisa kembali keluar jeruji besi seenaknya.

Kabar persinggahan Gayus di restoran berawal dari foto yang beredar di jejaring sosial. Dalam foto itu, terlihat Gayus yang mengenakan topi duduk semeja dengan dua orang perempuan yang wajahnya diburamkan.

Gayus mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER