MKD Belum Berniat Bentuk Panel Perkara Setya Novanto

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2015 05:00 WIB
Menurut Ketua MKD, pembentukan panel belum mendesak lantaran belum ada dugaan pelanggaran berat selain soal etik.
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua BURT Roem Kono memberikan Konferensi di Ruang Wartawan, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015). (Detik Foto/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan DPR belum berniat membentuk Panel dalam mengusut perkara tanpa aduan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan rombongan anggota dewan ke Amerika Serikat.

Menurut Ketua MKD Surahman Hidayat, pembentukan Panel hanya direalisasikan jika MKD mendapati temuan perkara dengan kategori pelanggaran. Sementara perkara yang merundung Setya Novanto dan rombongan saat ini temuannya baru sebatas dugaan pelangaran kode etik.

Surahman menyimpulkan, perkara Setnov Cs. sebagai dugaan pelanggaran kode etik berangkat dari kritik meluas yang datang dari publik dan media massa. Dengan demikian, wacana pembentukan panel untuk saat ini belum menjadi urgensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini soal etika. Wakil rakyat dalam tugas negara merepresentasikan rakyat. Apakah acara itu merepresentasikan kepentingan rakyat?" kata Surahman.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan, pembentukan panel hanya bisa dilakukan untuk perkara yang mengandung unsur pelanggaran berat dan sudah disimpulkan dalam rapat pleno. Dalam hal ini, sanksi terhadap perkara dengan kategori pelanggaran berat bisa berujung pada pemecatan.

Pembentukan Panel perlu melibatkan tiga orang daribunsur MKD dan empat orang dari elemen masyarakat. Sementara untuk perkara dengan dugaan pelanggaran kode etik, MKD bisa berdiri sendiri dan sanksi yang diberikan bisa berupa sebatas teguran lisan ataupun tertulis.

"Jadi untuk sementara kami masih berbicara pada konteks pelanggaran kode etik. Kalaupun nantinya, katakanlah, ada temuan pelanggaran berat, itu kita lihat nanti," kata Surahman.

Niat pembentukan Panel sebelumnya diutarakan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Politisi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan itu menghendaki pengusutan perkara Setnov Cs bisa segera rampung karena sudah menjadi sorotan banyak pihak.

"Dalam rapat pimpinan nanti akan dibahas apakah perlu dibentuk panel atau tidak. Kalau saya sarankan panel," ujar Junimart. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER