Rapim Putuskan MKD Panggil Setnov-Fadli Zon Senin Depan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 19:06 WIB
MKD mengharapkan Setya Novanto dan Fadli Zon bisa hadir. Kehadiran menunjukkan itikad agar rakyat bisa mengapresiasi.
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memberi keterangan soal pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Junimart Girsang menyampaikan hasil rapat pimpinan memutuskan akan mulai persidangan perdana atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan wakilnya Fadli Zon, Senin (28/9) pekan depan.

"Persidangan tanggal 28 September, kita harapkan Setya Novanto dan Fadli Zon bisa hadir. Kehadiran menunjukkan itikad agar rakyat bisa mengapresiasi. Surat hari ini kami layangkan," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).

Rapat pimpinan yang telah berlangsung, disebut Junimart dihadiri oleh unsur pimpinan, yakni Ketua MKD Surahman Hidayat dan Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, kecuali Wakil Ketua Hardisoesilo yang ia sebut sedang ada rapat di tempat lain sehingga tak bisa hadir. (Baca: Mahkamah Kehormatan DPR Klaim Tak Ada Perpecahan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III itu mengatakan, dalam rapat, disepakati bahwa proses penyelidikan sudah mencukupi. Namun, jika bukti atau fakta dari proses penyelidikan masih dirasa kurang, maka pihaknya akan menelusuri kembali pada saat persidangan.

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebutkan proses persidangan perdana akan berlangsung tertutup. Namun, nantinya masih ada kemungkinan sidang akan berjalan terbuka setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno anggota kuorum.

Meski demikian, ia mengaku lebih memilih sidang berlangsung terbuka agar tidak ada yang dirahasiakan. (Baca: Pimpinan DPR Minta MKD Tidak Bocorkan Perkara Trump ke Publik)

"Tidak ada yang perlu dirahasiakan. Rumah rakyat, wakil rakyat. Ini bukan masalah asusila, ini dugaan kode etik. Saya cenderung sidang ini terbuka saja," kata Junimart.

Berdasarkan penelusuran, disebutkan dalam Bagian Kedua mengenai Sidang MKD Pasal 15 ayat 2 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, bahwa sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.

Junimart pun menegaskan surat yang dilayangkan Pimpinan Fahri Hamzah juga tidak akan memengaruhi tugas dan proses penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik rombongan delegasi DPR ke Amerika Serikat. Menurutnya, MKD tidak bisa diintervensi.

Sebelumnya, Junimart mengatakan hari ini MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk melanjutkan perkara pelanggaran kode etik delegasi DPR ke Amerika Serikat, dengan menentukan tanggal persidangan.

"Besok (hari ini) kita jadwalkan rapim untuk menentukan ke tahap persidangan. Hasil rapim kita bawa ke rapat pleno anggota MKD," kata Junimart saat dihubungi, Selasa malam (22/9).

Saat ini, baik Setya Novanto maupun Fadli Zon tengah menjalankan ibadah haji  atas undangan Kerajaan Arab Saudi. Proses penyelidikan di MKD telah melalui serangkaian pengumpulan dokumen berkaitan perjalanan dan sudah mendapat klarifikasi dari pihak Sekretariat Jenderal DPR. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER