LIPUTAN KHUSUS

BPK Temukan Indikasi Rekening Ganda KJP Hingga Rp 2,2 miliar

Tri Wahyuni & Megiza | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 07:45 WIB
BPK mencatat indikasi rekening ganda sebanyak 1.341 siswa lebih dari Rp 1,6 miliar dan dengan indikasi penyaluran ganda sebanyak 507 siswa.
Wali murid antre mengambil Kartu Jakarta Pintar di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015. Pembagian Kartu Jakarta Pintar mulai dibagikan kepada pelajar yang diwakilkan oleh wali murid. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Temuan penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terungkap dalam pengambilan sampling yang dilakukan oleh Bank DKI pada pertengahan Agustus lalu, ternyata bukan masalah pertama yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta yang dimiliki CNN Indonesia, tercatat sempat ada masalah dalam KJP tahun lalu.

Pada tahun anggaran 2014, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tercatat menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk siswa dalam bentuk KJP senilai Rp 799.817.400.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 668.666.340.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan dana dari kas daerah ini memang tidak langsung disalurkan ke rekening penerima dana bansos KJP. Akan tetapi, dana ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan dana KJP di Bank DKI.

Setelah masuk rekening tersebut, baru dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening penerima dana bansos KJP.

Pada tahun anggaran 2014, tercatat ada sebesar Rp 670.712.760.000 dana KJP 2014 yang dicairkan pada tanggal 26 Agustus tahun lalu. Kala itu pencairan dilakukan dengan SP2D nomor 2294/2014/DINDIK ke rekening penampungan dana KJP.

Dana lebih dari Rp 670 miliar tersebut, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1321 Tahun 2014 tertanggal 19 Agustus 2014, tentang Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang untuk Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP Semester Pertama Tahun Ajaran 2014 itu, dibagikan kepada sebanyak 573.089 siswa.

Ratusan ribu siswa tersebut terbagi atas; 368.630 siswa SD/MI dengan nominal Rp 398.120.400.000, kepada 121.270 siswa SMP/MTS dengan jumlah Rp 152.800.200.00 dan kepada 83.189 siswa SMA/MA/SMK dengan nominal Rp 119.792.160.000.

Dari dana itu ternyata tidak seluruhnya disalurkan ke siswa penerima KJP. Pada tanggal 5 Desember 2014 terdapat dana KJP yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2 miliar lebih karena beberapa alasan.

Pengembalian, antara lain, dilakukan karena adanya rekening ganda para siswa penerima KJP dan penyaluran kepada siswa yang ternyata sudah lulus sekolah. Sehingga, realisasi KJP tahun lalu hanya ada di angka Rp 668 miliar.

Dalam LHP BPK atas SPI dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada LKPD Provinsi DKI Jakarta nomor 18.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.2/06/2014 tertanggal 19 Juni 2014 mengungkapkan permasalahan sisa penyaluran dana bantuan sosial KJP di rekening penampung.

BPK DKI mencatat ada Rp 27,9 miliar yang tidak segera disetorkan ke Kas Daerah sehingga realisasi belanja bansos KJP dianggap lebih catat.

Tidak hanya itu, dicantumkan juga ada permasalahan penyaluran dana Bantuan Sosial KJP terindikasi ganda senilai Rp 13,3 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Ketua Tim Manajemen KJP untuk meningkatkan koordinasi dengan Bank DKI terkait monitoring rekening penampungan dan pelaporan penyaluran dana bansos KJP.

Selain itu, Bank DKI juga diharuskan untuk mempertanggungjawabkannya kepada BPKD secara periodik dan memperbaiki sistem pengajuan usulan penerima dana bansos KJP, sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada penerima ganda atas dana bansos KJP.

Melalui hasil pemeriksaan atas penyaluran dana KJP 2014, masih ditemukan indikasi penyaluran ganda pada 1.848 siswa dengan nominal Rp 4,5 miliar

Indikasi penyaluran ganda tersebut merupakan hasil dari laporan Bank DKI, yang terdapat indikasi rekening ganda sebanyak 1.341 siswa senilai Rp 1,6 miliar dan hasil uji petik oleh tim pemeriksa dengan indikasi penyaluran ganda sebanyak 507 siswa senilai Rp 614 juta 

Artinya terjadi total kelebihan pembayaran untuk KJP mencapai angka Rp 2,2 miliar.

Meski dalam LHP BPK tercatat angka yang fantastis penyaluran ganda, namun Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman menyatakan telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap rekening-rekening penerima KJP ganda.

"Bagi calon penerima ganda, rekening yang dihidupkan oleh Bank DKI hanya satu. Yang lain diblokir. Dana yang diblokir sudah diselesaikan oleh Bank DKI untuk dikembalikan ke Pemda DKI," ujar Arie kepada CNN Indonesia, akhir Agustus lalu. (meg/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER