Jero Wacik Berkukuh Dana Operasional Menteri adalah Haknya

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 17:21 WIB
Mantan Menbudpar tersebut mengatakan di kementeriannya, dia mendapatkan DOM sebesar Rp 14,4 miliar selama empat tahun.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus terdakwa kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik Selasa (29/9) kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari jaksa atas nota keberatannya.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono menyatakan seluruh nota keberatan Jero beserta kuasa hukumnya tidak beralasan.
"Mohon majelis hakim memberikan putusan sela untuk menolak keberatan terdakwa," kata Dody saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Pada sidang sebelumnya, Jero menyatakan nota keberatan dalam beberapa bagian. Pertama, ia memaparkan riwayat hidup singkat dan kariernya sebagai menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Jero berpendapat penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, ia berpendapat telah dikriminalkan hanya karena kesalahan administrasi.

Dody berserta timnya menilai semua nota keberatan Jero tidak termasuk dalam materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Proses penetapan yang dilakukan KPK terhadap Jero Wacik telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan proses tersebut telah diuji dalam sidang praperadilan atas nama Jero Wacik sebagai pemohon, di mana hakim telah menolak keseluruhan permohonan," kata Dody.

Lebih lanjut, Dody juga menjelaskan bahwa Jero telah menerima hadiah karena kekuasaannya atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Dengan demikian, kata Dody, apa yang dilakukan Jero bukan merupakan perbuatan administratif melainkan perbuatan pidana.
Hakim Ketua Sumpeno kemudian menyatakan akan mempertimbangkan tanggapan jaksa. Sidang ditunda sampai dengan Selasa (6/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, Jero tetap berkukuh bahwa ia tidak memperkaya diri lewat DOM. Ia mengatakan DOM merupakan haknya sebagai menteri.

"Di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, saya dapat DOM sebesar Rp 14,4 miliar selama empat tahun. Saya ambil Rp 8,4 miliar, semua ada kuitansinya. Itu hak saya tetapi justru didakwa telah memperkaya diri," kata Jero usai sidang.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sumpeno, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kemudian terdakwa menggunakan uang DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah dan termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 8.408.617.149," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Dody menjelaskan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan Jero adalah senilai Rp 10.597.611.831. "Artinya ada pihak-pihak lain yang menikmati uang tersebut selain Jero dan keluarganya," katanya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER