Jero Wacik Didakwa Rugikan Negara Rp 10,5 Miliar

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 17:31 WIB
Dalam sidang dakwaannya, Jero menyebut soal peraturan dana operasional menteri (DOM) yang bahkan masih dianggap belum jelas oleh Menteri Keuangan.
Dalam sidang dakwaannya, Jero Wacik menyebut soal peraturan dana operasional menteri (DOM) yang bahkan masih dianggap belum jelas oleh Menteri Keuangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sumpeno, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kemudian terdakwa menggunakan uang DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah dan termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 8.408.617.149," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Dody menjelaskan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan Jero adalah senilai Rp 10.597.611.831. "Artinya ada pihak-pihak lain yang menikmati uang tersebut selain Jero dan keluarganya," kata Dody.

Hakim ketua kemudian langsung memberikan kesempatan bagi Jero untuk membacakan eksepsi (nota keberatan). Dia berpendapat dirinya dikriminalkan hanya karena kesalahan administrasi.

Jero mempertanyakan dakwaan tersebut dengan argumen bahwa Menteri Keuangan saja masih menganggap peraturan DOM belum jelas.

"Kalau di sana saja belum jelas, mungkin saja ada kesalahan administrasi di berbagai kementerian. Layakkah dikriminalkan karena kesalahan administrasi?" katanya.

Dia menambahkan, "Kalau dikriminalkan maka pejabat-pejabat di segala lapisan akan diliputi ketakutan menjalankan tugasnya dan ini akan mematikan ekonomi bangsa."

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/9) pekan depan.

Jero disangka memerintahkan anak buahnya untuk menambah DOM. Caranya dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek dan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER