Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Morotai dengan terdakwa Rusli Sibua, Bupati Morotai nonaktif.
"Saya tidak bersedia untuk menjadi saksi dalam perkara ini," tegas Akil di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
Persidangan sempat memanas. Akil dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi beradu argumen. Jaksa berkukuh meminta Akil bersedia menjadi saksi. Jaksa menjelaskan bahwa setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Akil tetap berkeras tidak mau memberikan keterangannya. Alasannya, sebagai narapidana dalam kasus yang sama, keterangan yang dia berikan sudah tidak relevan lagi. (Baca:
Bupati Empat Lawang dan Istri Didakwa Suap Akil)
Selain itu, menurut Akil ada persoalan hak yang belum diterimanya. Rekeningnya yang diblokir KPK hingga kini belum dibuka. Padahal rekening itu tidak berkaitan dengan perkara yang menimpanya.
"Berkaitan dengan barang bukti dalam perkara saya, berupa rekening ada yang tidak disita, tidak dimasukkan dalam tututan perkara, tetapi pada saat pertama disita sampai hari ini blokirnya tidak dibuka," kata Akil.
Akil menjelaskan, rekening yang diblokir itu adalah penghasilannya saat menjabat sebagai anggota dewan. Dia menyebut isi rekeningnya berjumlah sekitar ratusan juta rupiah. Bukan hanya rekeningnya yang diblokir, tetapi rekening milik istri dan anaknya juga ikut diblokir. Padahal menurut Akil, rekening itu tidak terkait putusan perkara atau tidak dijatuhi hukuman.
Akil menyatakan telah mengirim surat kepada KPK sebanyak lima kali untuk membuka blokir rekening tersebut. Akil mengaku mengirim surat terakhir pada Mei 2015. Namun jawaban yang dia terima tetap tidak ada penyelesaian. "Jadi saya sudah capek," ucapnya.
Atas perlakuan yang dia terima, Akil bermaksud akan melakukan upaya hukum. Dia akan melaporkan perkara pemblokiran rekeningnya kepada pihak kepolisian. Akil juga akan menggugat kasus ini secara perdata ke pengadilan. Namun dia tetap menunggu niat baik dari KPK.
"Kalau negara bisa memperlakukan kami seperti ini, ya kami juga tidak bersedia berbuat baik kepada negara. Karena kami menganggap pekerjaan seperti itu sudah menginjak hak-hak kami selaku warga negara," ujar Akil.
Di sisi lain, jaksa KPK menyatakan akan menyampaikan masalah ini kepada pimpinan dan penyidik yang mengatasi kasus tersebut. (Baca:
Akil Mochtar dan Napi Hukuman Mati Tak Dapat Remisi Dasawarsa)
Hakim sempat menghentikan sementara jalannya persidangan. Namun setelah lima menit, persidangan dilanjutkan kembali. Hakim memutuskan untuk menangguhkan keterangan Akil sebagai saksi. Meskipun tidak ada kaitannya dengan keterangannya dalam persidangan, namun majelis hakim menghargai permintaan Akil.
(obs)