Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (30/9).
Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Suroso dihukum tujuh tahun bui. Menurut jaksa, Suroso terbukti menerima duit suap US$190 ribu dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim.
Suroso juga dinyatakan terbukti menerima biaya perjalanan ke London dengan fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah £749,6 serta di Hotel Manchester senilai £149,50.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana pada Suroso dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Mochamad Nur Aziz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9) lalu.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah memvonis terdakwa penyuap Suroso, Willy Sebastian Lim, dengan hukuman tiga tahun bui. Willy sebagai Direktur PT SI terbukti menyuap Suroso senilai US$ 190 ribu.
Atas tindakannya, Suroso dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk)